Jakarta, innews.co.id – Setelah sukses menggelar Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78, Women Lawyers IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) menyambangi Kompleks Situs Candi Jiwa, yang terletak di Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 31 Agustus 2023.
Rombongan Women Lawyers IKADIN terdiri dari Alam Prawiranegara, Ika Rahmawati, Rita Sitompoel, Euis Mulyati, Riri Purbasari, Erni Hutagalung, Maria Sitio, Soffie Mandagi, Zahra Kamila, Illian Deta, Novita Lestari, Alemina Tarigan, Nadya Putri, dan Rosnita Tobing.
Mereka melihat langsung kondisi situs bersejarah dari masa Kerajaan Tarumanegara sebagai Kerajaan Tertua di Pulau Jawa.
“Kunjungan Women Lawyers IKADIN ke Kompleks Candi Jiwa merupakan bentuk kepedulian dari para advokat terhadap pelestarian budaya di Indonesia,” kata Alam Prawiranegara, dalam keterangan persnya kepada innews, di Jakarta, Jum’at (1/9/2023).
WLI dalam hal ini mendukung penuh pelestarian cagar budaya di Indonesia. “Cagar budaya peninggalan purbakala harus mendapat dukungan dan perlindungan hukum dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, sebagaimana UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 105, 106, dan 108,” ungkap Alam, salah satu Founder Indonesian Lawyers Feminist Club (IFLC) ini.
Dirinya mendorong agar pemerintah bisa lebih memperhatikan cagar-cagar budaya di Indonesia. “Banyak sekali benda-benda purbakala yang tersebar di seantero Indonesia. Pemerintah harus mendorong para arkeolog untuk melakukan penelitian sehingga benda-benda bersejarah tersebut bisa terawat dengan baik. Dalam hal ini, pemerintah bisa menggandeng kalangan universitas untuk melakukan riset,” anjur Alam.
Dirinya mengakui, ada upaya-upaya pihak lain yang mau mengakui benda-benda bersejarah di Indonesia
“Kami WLI siap membantu pemerintah untuk memperjuangkan secara hukum benda-benda peninggalan nenek moyang kita yang diakui oleh pihak lain,” timpal Ika Rahmawati, yang memfasilitasi kunjungan ini.
Tak hanya itu, Ika memastikan WLI siap membantu negara guna mengembalikan benda-benda purbakala asal Indonesia yang tersebar di luar negeri.
Sejarah Candi Jiwa
Candi Jiwa merupakan peninggalan Kerajaan Hindu-Buddha dan menjadi candi tertua di Jawa Barat. Di dalam Kompleks Situs Candi Jiwa terdapat Situs Damar, Candi Jiwa, Candi Blandongan, dan Situs Lempeng.
Diduga, candi tersebut dibangun sekitar abad 5-7 Masehi pada masa Kerajaan Tarumanegara sampai Kerajaan Sunda.
Candi Jiwa memiliki denah berbentuk bujur sangkar dengan dekorasi berupa pelipit-pelipit sebagai profil dindingnya yang memiliki susunan bata yang khusus. Hal tersebut membuat Candi Jiwa dilihat dari atas serupa bunga teratai.
Nama ‘Jiwa’ diambil dari sebutan masyarakat sekitar karena setiap kali mereka menambatkan kambing gembalaan di atas reruntuhan candi itu, ternak menjadi mati.
Candi Jiwa ditemukan pertama kali pada tahun 1984, dari hasil penelitian yang dilakukan mahasiswa Jurusan Arkeologi Universitas Indonesia. Mereka menemukan sisa bangunan candi berbahan bata.
Ekskavasi dan pemugaran yang dilakukan pada tahun 1996 hingga 2001 berhasil memperlihatkan denah dan bentuk bangunan Candi Jiwa yang memang tidak utuh, berukuran 18 meter x 18 meter.
Saat ini, candi tersebut hanya tersisa bagian kaki dan tubuh dengan tinggi 3,5 meter. Bagian atap telah runtuh, namun diduga berbentuk stupa. Ini terlihat dari susunan bata melingkar yang masih tersisa di bagian puncak runtuhan struktur Candi Jiwa.
Melihat jalan di sekeliling kaki candi menjadi indikasi bahwa ritual yang dilakukan adalah pradaksina yaitu, berjalan memutari bangunan stupa searah jarum jam, termasuk pelataran untuk melakukan ritual mengarah ke arah barat.
Candi Blandongan saat ini hanya tersisa bagian kaki dan tubuh yang berundak-undak berbahan bata dan berdenah bujur sangkar. Sedangkan di Situs Lempeng terdapat Batu Lempeng selebar lebih kurang 2 meter, di mana terdapat sumber air yang dibuatkan sumur untuk pemandian di wilayah situs tersebut.
Tercatat, Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Infonesia (DPN PERADI) sekaligus Bendum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Dr. Nyana Wangsa, SH.,MH., menjadi donatur bagi pemeliharaan dan pelestarian Candi Jiwa ini. (RN)
Be the first to comment