
Jakarta, innews.co.id – Meski tak terbukti melakukan tindak pencucian uang, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk periode 2012-2019, tetap dijatuhi vonis 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021).
Majelis hakim membebaskan Maryono dari Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tipikor, yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.
Menurut majelis hakim, dakwaan JPU yang terbukti adalah gratifikasi, seperti yang termaktub dalam dakwaan subsider alternatif kedua, yaitu Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maryono, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” papar Hakim Ketua Fahzal Hendri.
Fahzal didampingi hakim anggota Sukartono, Yusuf Pranowo, Sapta Diharja dan Ali Muhtarom. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa Maryono telah menerima uang dari Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri Ghofir Effendi dan Komisaris Utama PT Titanium Properti Ichsan Hassan. Untuk memuluskan kredit PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan dan Ghofir memberikan uang sebanyak Rp3,636 miliar kepada Maryono secara bertahap. Di sisi lain, atas pemberian fasilitas konstruksi yang tersedia dan kredit investasi kepada PT Titanium Property, Ichsan memberikan uang kepada Maryono sebesar Rp807 juta.
Dikatakan pula, penyaluran uang tersebut dilakukan melalui menantu Maryono bernama Widi Kusuma Purwanto, yang turut diseret ke meja hijau. “Bahwa uang dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Properti diterima terdakwa melalui Widi Kusuma Purwanto sebesar Rp4,50 miliar,” jelas hakim anggota Ali.
Dalam merumuskan vonis, hakim menilai perbuatan Maryono tidak mendukung upaya memberantas KKN, sebagai hal yang memberatkan. Maryono juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Adapun hal yang meringankan putusan, yaitu sikap sopan Maryono selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp250 juta terhadap terdakwa lain, yakni Widi, Yunan dan Ichsan. Sedangkan vonis untuk Ghofir belum dibacakan, karena masih dibantarkan usai positif Covid-19. Atas vonis tersebut, seluruh terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. (RN)
Be the first to comment