Eks KPT Palembang dan Advokat dari OA Lain Pilih Gabung ke Peradi Otto

Pelantikan anggota Peradi di Kantor DPN Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan

Jakarta, innews.co.id – Keputusan mantan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Palembang dan sejumlah advokat lainnya untuk bergabung dengan wadah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan dinilai tepat.

“Sudah tepat mereka bergabung dengan Peradi, wadah tunggal organisasi advokat yang berwenang mengangkat advokat. Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat yang diakui oleh Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Berdasarkan UU ini, Peradi mendapat mandat untuk mengangkat advokat,” kata Ketua Harian DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), R. Dwiyanto Prihartono, saat melantik 6 orang sebagai advokat anggota Peradi, di Kantor DPN Peradi, Jakarta, pada Jumat malam (1/7/2022).

Salah satu yang dilantik adalah mantan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Palembang, Dr. Ohan Burhanudin Purwawangca. “Ada 9 orang yang mendaftar untuk dilantik. Mereka mengikuti PKPA dan ujian di kita, kemungkinan pernah diangkat di organisasi lain, tapi sekarang pindah, kembali ke sini,” terang Mas Dwi–sapaan akrab Ketua Harian DPN Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan ini didampingi oleh Waketum DPN Peradi Sutrisno, Zularmain Aziz, Bun Yani, dan Happy SP. Sihombing, Wakil Sekretaris Jenderal Bismoko W. Nugroho, Ketua Bidang Humas Publikasi R. Riri Purbasari Dewi, dan Wakil Ketua Bidang Humas Novita Lestari.

“Saya mengangkat saudara/saudari sebagai advokat wilayah DKI Jakarta dengan wilayah kerja seluruh wilayah Republik Indonesia,” ucap Mas Dwi.

Tak lupa, ia menghaturkan terima kasih kepada para advokat yang telah bergabung di Peradi. “Terima kasih teman-teman yang sudah bergabung, senang sekali, semoga ke depan bisa semakin maju. Selamat bagi rekan-rekan baru,” tuturnya.

Dijelaskan, para advokat yang dilantik tersebut sebelumnya telah mengikuti PKPA dan ujian di Peradi. “Setiap saat kita akan membuka diri untuk melakukan pengangkatan. Tentunya baru diangkat atau dari organisasi lain yang merasa pengin untuk pindah ke tempat kita, itu pilihan yang sangat tepat,” imbuh Mas Dwi.

Dia menjelaskan, Peradi akan terus melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan berbagai pelatihan lainnya demi melahirkan advokat berkualitas, andal, dan berintegritas yang dapat bersaing di kancah dunia. Ditegaskannya, “UU Advokat mengatakan bahwa organisasi advokat (OA) harusnya berbentuk single bar. Bahwa dalam praktik ada sesuatu yang menyebabkan bermunculannya OA lain, kami memandang itu sebagai disaster,” tukasnya.

Menurutnya, disaster adalah kecelakaan yang satu saat harus diperbaiki dan dikembalikan karena single bar satu-satunya cara untuk melindungi para pencari keadilan. “Standar advokat yang bagus tidak akan merugikan para pencari keadilan. Itu tujuan utamanya,” serunya.

Pada kesempatan itu, Ohan Burhanudin mengakui, memilih Peradi karena kualitasnya. Meski sebagai hakim sudah paham hukum acara, teknis beracara, dan berbagai perundang-undang, tetapi ia tetap mengikuti prosedur yang berlaku di Peradi. “Saya tetap ikut pelatihan PKPA, ujian PKPA, dan magang. Padahal saya barangkali hukum acara sudah biasa, 40 tahun jadi hakim,” akunya.

Dirinya mengikuti seluruh proses seperti disyaratkan dalam UU Advokat. Ohan pun menyampaikan terima kasih kepada Ketum Peradi Otto Hasibuan dan seluruh jajarannya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan