
Jakarta, innews.co.id – Keputusan sejumlah lawyer yang dulunya tersebar di sejumlah organisasi advokat (OA) kembali bergabung pada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pimpinan Prof Otto Hasibuan, dinilai tepat. Apalagi pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menyatakan bahwa Peradi pimpinan Prof Otto Hasibian adalah yang sah.
“Alhamdulillah, Peradi dibawah pimpinan Prof Otto dimenangkan oleh PTTUN. Ini membuat kami yakin keputusan kembali masuk gerbong yang dulu tempat seluruh Advokat Indonesia bernaung sudah tepat,” aku Nur Setia Alam Prawiranegara, advokat kawakan pendiri Indonesia Feminist Lawyers Club (IFLC), yang dulunya sempat berlabuh di Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan karena terjadi perpecahan setelah Munas PERADI di Makassar tahun 2015, kepada innews, di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).
Baginya, putusan PTTUN Jakarta mempertegas keabsahan Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan. “Dengan putusan PTTUN ini, seharusnya Peradi di luar pimpinan Prof Otto paham, demikian juga OA-OA lainnya yang muncul. Mereka seharusnya sadar dan jangan membohongi diri sendiri serta para advokat junior yang belum tentu paham sejarah perpecahan tersebut dan masyarakat Indonesia. Termasuk Mahkamah Agung yang malah mengeluarkan SKMA 73 tahun 2015 yang menambah carut marut dan seharusnya dicabut oleh MA sendiri,” seru Alam Prawiranegara yang juga dikenal kerap mengadvokasi masyarakat adat dan pendampingan masyarakat untuk perolehan hak atas lahan di sejumlah daerah ini.
Alam menegaskan, kalau dulu terjadi perpecahan, dalihnya kan mau memperbaiki. Ternyata bukan memperbaiki, malah membuat jurang pemisah. Niatnya sudah berubah. Sudah tidak taat asas. Itu yang kami sesalkan dan membuat kami memutuskan kembali ke PERADI yang benar-benar dibentuk oleh 8 Organisasi Profesi Advokat berdasarkan UU 18/2003. “Karenanya, kami lega dengan hasil putusan PTTUN Jakarta tersebut,” sebutnya.
Alam merinci, saat dia bergabung di Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan, setahunya dulu ada sekitar 3.000 advokat yang sebagian besar punya 3 kartu tanda anggota (KTA), baik di Peradi yang ketika itu dipimpin Prof Fauzi Hasibuan, DR. Juniver Girsang, dan Dr. Luhut Pangaribuan.
“Sewaktu Munas Peradi pimpinan Luhut tahun 2020, diverifikasi ada 1.500 advokat karena semua terdaftar di MA. Itu pun ada yang dari KAI yang masuk ke Peradi Luhut. Setelah Munas Peradi Luhut dilaksanakan akhirnya pecah 3, sebagian besar termasuk saya dengan beberapa advokat waktu itu memutuskan kembali ke Peradi pimpinan Prof Otto. Ada juga yang ikut membentuk Peradi Pergerakan di bawah pimpinan Sugeng Teguh Santoso di tahun yang sama dan sebagian kecil tetap disana,” bebernya.
Meski terbilang baru come back ke Peradi pimpinan Prof Otto, Alam Prawiranegara langsung diberi kepercayaan menjadi Pengurus DPN Peradi. “Dari situ saya melihat sosok Prof Otto adalah orang yang mau merangkul. Apa yang beliau katakan ingin kembali mempersatukan Peradi bukan bualan, tapi sebuah niatan tulus,” tukasnya.
Sadar dan melebur
Alam Prawiranegara berharap rekan-rekan advokat lainnya bisa sadar dan kembali. “Intinya sekarang semua melebur dulu ke dalam satu wadah. Kalau ada hal-hal yang kurang pas bisa didiskusikan. Bagi saya, saat ini Peradi pimpinan Prof Otto masih yang terbaik dan benar,” tegasnya.
Mungkin ada pihak-pihak yang ingin jadi Ketum Peradi, Alam mengatakan, silahkan nanti bertarung dalam Munas Peradi selanjutnya, dengan cara yang benar dan taat asas. “Ketum Peradi itu kan bukan jabatan yang diemban oleh satu orang selama hidupnya. Pasti akan berganti dan terjadi regenerasi. Tentunya nanti kita akan pilih sosok pemimpin yang baik akhlaknya, taat hukum, bisa merangkul dan bertanggung jawab kepada anggotanya dan para pencari keadilan,” imbuhnya.
Meski begitu, Alam mengaku masih sedikit pesimis terjadinya penyatuan seluruh OA. Sebab kehadiran OA-OA lain juga kebanyakan lantaran ego pribadi atau kelompok yang dikedepankan. “Semua merasa benar sendiri. Intinya, siapapun harus sadar untuk berbuat yang benar untuk taat asas sesuai UU Advokat agar menjadi amal baik, sebelum kita menghadap Sang Khalik,” cetusnya.
Alam berharap, pasca putusan PTTUN Jakarta ini, semoga bisa terwujud sesuai UU Advokat dan bukan hanya slogan karena kalau bukan kita siapa lagi dan kalau bukan sekarang kapan lagi. “Mari kembali untuk gaungkan single bar is a must,” ajaknya bergelora.
Sangat terbuka
Di sisi lain, Prof Otto Hasibuan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi mengaku sangat terbuka menerima para advokat yang ingin bergabung kembali ke Peradi yang ia pimpin. “Tangan dan hati saya selalu terbuka. Karena memang yang saat ini kita perjuangkan,” ujarnya kepada innews, Sabtu ini.
Lanjut Prof Otto, kerinduan saya jelas mewujudkan single bar. Sebab, dengan begitu, maka akan tercipta advokat yang profesional sehingga para pencari keadilan akan diuntungkan. “Coba bayangkan bila terjadi multi-bar seperti sekarang ini, advokat bisa berpindah-pindah organisasi. Tentu yang paling dirugikan adalah rakyat Indonesia dan para pencari keadilan,” tegasnya.
Karenanya, dia mengapresiasi para advokat dari OA-OA lain yang memutuskan bergabung di Peradi yang ia pimpin, terutama pasca keluarnya putusan PTTUN Jakarta. “Kita bersama-sama membangun Peradi dan menjadikannya sebagai wadah tunggal, pembela keadilan demi penegakan hukum sejati di Indonesia,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment