Jakarta, innews.co.id – Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dinilai telah menggoreskan catatan buruk penegakan korupsi di Indonesia dengan memotong vonis 10 tahun Jaksa Pinangki Sirna Malasari, menjadi 4 tahun.
“Ini menjadi catatan buruk penegakan korupsi di Indonesia,” kata Paskalis da Cunha, SH., Koordinator Front Bela Tanah Air (Beta) dalam rilisnya yang diterima innews, Rabu (16/6/2021).
Menurutnya, pemotongan hukuman ini sangat fantastis. “Dari sisi penanganan perkara atau penyidangan perkara banding juga terbilang sangat cepat. Begitu juga putusannya begitu fantastis,” ujar Paskalis yang juga dikenal sebagai advokat senior di Ibu Kota ini.
Dia menambahkan, saat ini Indonesia memang mengalami pandemi Covid-19 yang dahsyat. Namun, jangan juga para majelis hakim yang menangani perkara Jaksa Pinangki ikut-ikutan mengalami pandemi alias terpapar Covid-19, dengan putusan yang keblinger begitu.
Paskalis menambahkan, keputusan Hakim PT DKI memangkas hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun sama saja mencabik-cabik rasa keadilan. “Keputusan itu benar-benar mencabik-cabik rasa keadilan,” tegasnya.
Menyikapi kondisi ini, Front Beta akan menyampaikan catatan kritis terkait keputusan tersebut kepada Mahkamah Agung dan meminta segera memanggil majelis hakim yang menangani perkara aquo di pengadilan banding tersebut.
“Kami akan laporkan persoalan ini. Majelis hakim harus diperiksa karena keputusan nyelenehnya tersebut terhadap terdakwa korupsi,” pungkas Paskalis. (RN)
Be the first to comment