FC Terbit, TNI AU Izinkan Pesawat Sipil Asing Lanjutkan Penerbangan

Pesawat asing yang masuk wilayah Indonesia bersiap take off di Bandara Hang Nadim, Batam

Jakarta, innews.co.id – Pesawat asing yang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin kembali diperbolehkan melanjutkan penerbangan setelah Pemerintah RI menerbitkan Flight Clearance (FC), Senin 16 Mei 2022 lalu.

“Pemerintah Indonesia melalui TNI Angkatan Udara (Lanud Hang Nadim Batam) telah memberi izin pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR yang sempat ditahan di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, telah diizinkan melanjutkan perjalanan dengan tujuan Johor Baru Malaysia,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos., dalam keterangan persnya yang diterima innews, Rabu (18/5/2022) pagi.

Dijelaskan, pesawat yang diminta mendarat di Bandara Hang Nadim Batam, Jumat, 13 Mei 2022, tersebut diawaki oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (crew). “Pesawat itu diizinkan meninggalkan Lanud HNM sekitar Pukul 18.30 WIB,” terangnya.

Dijelaskan, selama ditahan di Batam, crew pesawat tipe DA62 tersebut telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.

Selain itu, pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi. “Pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan,” tukasnya.

Pesawat berawak tiga orang tersebut ditahan di Lanud HNM karena dinilai memasuki wilayah Indonesia tanpa izin. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan