Jakarta, innews.co.id – Kepastian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) sejatinya bisa segera diberikan oleh Pemerintah Indonesia.
“PTFI membutuhkan kepastian perpanjangan kontrak kerja sesegera mungkin, agar dapat mengeksplorasi tambang,” kata Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas, dalam keterangan persnya, Jumat (1/12/2023).
Tony menjelaskan, untuk membangun tambang dibutuhkan waktu hingga 15 tahun.
“Kita perlu waktu kira-kira 15 tahun untuk membangun tambang supaya tidak terjadi kekosongan produksi pada tahun 2041. Kalau baru tahun 2039 diperpanjang, ya kita nanti nambangnya 2055,” terang Tony.
Seperti diketahui, masa berlaku IUPK PTFI akan berakhir pada 2041. “PTFI sudah mengajukan perpanjangan kontrak beroperasi setelah 2041, namun belum mendapat kepastian lantaran masih ada beberapa pertimbangan persyaratan,” seru Tony.
Dikatakannya, salah satu syarat yang diminta kepada PTFI adalah menambah kepemilikan saham pemerintah di perusahaan tambang itu sebanyak 10 persen atau menjadi 61 persen.
Terkait persyaratan tersebut, kata Tony, masih dalam tahap diskusi. Selain itu, pembangunan smelter baru juga disebut sebagai persyaratan. “Itu (persyaratan) masih didiskusikan sebenarnya, tapi pembangunan smelter baru dan saham 10 persen mulai 2041 itu adalah salah satu paket dari perpanjangan itu. Yang masih dibicarakan, masih ada tahap finalisasi,” sergahnya.
Lebih jauh Tony mengatakan, perpanjangan kontrak PTFI memberikan manfaat bagi Indonesia, mulai dari penerimaan negara yang mencapai 4 miliar dolar AS per tahun atau Rp 60 triliun, pendapatan daerah hingga penciptaan kesempatan pekerjaan.
“Jadi untuk kepentingan semua pihak, kalau memang ada potensi melanjutkan, ya sebaiknya dilanjutkan, sehingga semua mendapatkan manfaat,” tukasnya. (RN)
Be the first to comment