Front BETA: “Kasus Brigadir J Momentum Kapolri Lakukan ‘Bersih-bersih’ dan Perkuat Regulasi”

Paskalis da Cunha Koordinator Front Bela Tanah Air (BETA)

Jakarta, innews.co.id – Ditetapkannya Irjen Pol FS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tidak lantas membuat tugas kepolisian berhenti. Justru itu menjadi momentum bagi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap jajarannya.

“Walaupun masih ada proses penyidikan lebih lanjut, namun penetapan FS sebagai tersangka, setidaknya membuat kasus ini perlahan mulai terang benderang,” kata Paskalis da Cunha, SH., Koordinator Front Bela Tanah Air (BETA) dalam siaran persnya yang diterima innews, Selasa (9/8/2022) malam.

Pihaknya menyambut baik, mengingat kasus ini sudah berjalan 30 hari, namun seperti tanpa kejelasan. “Kami mengapresiasi kinerja kepolisian dalam upaya mengungkap kasus yang sejak awal memang banyak kejanggalan. Alhasil, ditetapkannya FS sebagai tersangka yang disampaikan langsung oleh Kapolri, cukup melegakan,” ujar Paskalis yang juga dikenal sebagai advokat ini.

Namun, lanjutnya, tentu tidak berhenti sampai di situ. “Peristiwa ini juga menjadi momentum penting bagi Kapolri untuk melakukan evaluasi besar-besaran. Sebab tidak dipungkiri, selama sebulan ini, institusi Polri telah menjadi bahan pergunjingan tak sedap ditengah masyarakat,” katanya.

Untuk itu, sambung Paskalis, Front BETA meminta Kapolri untuk mengambil langkah-langkah taktis guna membersihkan Polri dari oknum-oknum nakal yang menggunakan institusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Selain itu, Kapolri perlu mereposisi personil, terutama para perwira tingginya. “Bila perlu menarik beberapa Jenderal Polisi aktif yang bertugas di luar Mabes Polri dalam rangka penguatan kembali institusi Kepolisian RI,” serunya.

Front BETA juga mendorong Kapolri untuk mencari formula tepat, misal membuat regulasi terkait penyidikan suatu perkara, apalagi bila berkaitan dengan personil kepolisian itu sendiri. “Perlu dibuat regulasi khusus terkait penyidikan, di mana melibatkan anggota Polri, apalagi perwira tinggi, seperti yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Hal tersebut penting agar tidak lagi terjadi disprofesional atau sengaja berbuat tidak profesional dalam tugasnya,” tukas Paskalis.

Dia menambahkan, selama ini ada Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana. Tapi itu bersifat umum. Sementara yang khusus diperuntukkan bagi perwira tinggi pelaku tindak pidana belum ada. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan