
Jakarta, innews.co.id – Memahami Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) memiliki nilai strategis bagi para advokat. Tidak hanya ketika menjadi kuasa hukum dari suatu lembaga negara yang tengah bermasalah, tapi juga bisa membantu Peradi bilamana terjadi perselisihan dengan lembaga negara.
“Pemahaman advokat akan Hukum Acara SKLN ini sangat penting. Karena dengan kedudukan Peradi sebagai independent state organ (organ negara independen), di mana tidak menggunakan anggaran negara (APBN atau APBD) dan struktur kepengurusannya tidak dituangkan dalam Keputusan Presiden atau lainnya, maka bila berselisih dengan Kementerian Hukum dan HAM, maka bisa dilihat sejauhmana UU akan memproteksi Peradi sebagai lembaga negara yang independen,” terang Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, kepada awak media usai Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Tahun 2022 yang diadakan oleh Mahkamah Konstitusi dan diikuti 400 orang advokat Peradi dari 107 cabang secara daring, Senin (5/9/2022).

Ini merupakan kolaborasi ke-6 kali antara MK dengan Peradi. “Kami menaruh apresiasi kepada MK yang terus menggandeng para advokat untuk memberikan pemahaman komprehensif, utamanya dalam beracara di MK,” kata Dwiyanto.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, saat membuka Bimtek tersebut dengan lugas mengatakan, peran advokat dalam suatu perkara sangat strategis untuk mewujudkan keadilan, termasuk dalam perkara sengketa kewenangan antar-lembaga negara.
Dirinya yakin, para advokat, apalagi yang tergabung di Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan, sudah sangat memahami Hukum Acara SKLN ini. “Bimtek ini bukan lagi sekadar menyampaikan materi, tetapi merupakan wadah untuk berdiskusi dan mencari masukan dari advokat agar hukum acara ini lebih komprehensif,” kata Aswanto lagi.
Wakil Ketua MK ini mengakui, MK membutuhkan masukan dari semua pihak, termasuk advokat untuk memutus suatu norma yang diuji itu bertentangan dengan UUD atau tidak. Terlebih lagi, tidak semua hakim konstitusi menguasai semua bidang. “Seringkali jika MK kurang yakin dengan yang akan diputus, kami meminta pendapat ahli hingga melakukan focus group discussion (FGD) dalam meyakinkan para pencari keadilan. Ini menjadi dasar kami senang kalau Peradi tetap bekerja sama dengan MK,” tuturnya.
Dijelaskannya, meski perkara SKLN yang diajukan ke MK jumlahnya relatif sedikit, yakni sekitar 30-an sekian, namun advokat tetap perlu mengetahui aturan mainnya, termasuk siapa saja yang berhak mengajukan SKLN tersebut ke MK.
“Sama-sama kita pahami bahwa tidak semua lembaga negara tugas dan kewenangannya itu adalah atribusi, ada yang sifatnya delegasi. Ini mungkin salah satu yang akan didiskusikan dalam Bimtek ini,” bebernya.
Dalam pembukaannya, Plt Kepala Pusat Pendidikan (Kapusdik) Pancasila dan Konstitusi MK, Imam Margono, menuturkan, Bimtek ini merupakan program untuk meningkatkan pemahaman tentang hak konstitusional warga negara yang diikuti oleh advokat Peradi.
“Pemilihan advokat sebagai target, ada kaitan erat antara MK dan para anggota Peradi, yakni Peradi menjadi sahabat Mahkamah untuk meningkatkan pemahaman terhadap hukum acara dan mekanisme penanganan perkara di MK,” jelasnya.
Lebih jauh Dwiyanto menegaskan bahwa Bimtek ini sejalan dengan program Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi guna meningkatkan kualitas dan pengetahuan para advokat. (RN)
Be the first to comment