
Jakarta, innews.co.id – Pernyataan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto yang angkat tangan bila harus melenyapkan makelar kasus (markus) di pengadilan, menjadi sinyal buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Bahkan, ini bak melegalisasi dan membuka ruang besar bagi para markus untuk bermain di pengadilan. Patut diduga, jangan-jangan oknum di MA memang banyak yang berkomplot dengan markus tersebut.
Penegasan itu disampaikan pakar hukum nasional Prof Gayus Lumbuun, kepada innews, Rabu (14/12/2022). “Gak salah, kok malah menyerah? Miris saya dengarnya. Ini gejala sangat buruk,” aku Gayus dengan nada kecewa.
Dia mengingatkan, sikap lemah seperti ini sangat berbahaya, apalagi disampaikan pejabat MA. “Saya sebagai mantan hakim agung dan mantan Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang MA sangat khawatir apabila betul-betul MA angkat tangan dan menyatakan tidak mampu lagi memberantas kejahatan di lingkungan peradilan atau judicial corruption. Itu sama saja membuat kejahatan yang berdaulat. Mau diapain lagi negara ini kalau pejabatnya sendiri nyerah hadapi markus?” tanya Gayus Lumbuun keheranan.
Gayus dengan keras mengatakan, “Kejahatan itu harus dilawan sekuat tenaga dan tidak ada kata menyerah supaya jangan kejahatan berdaulat”.
Lanjutnya, kalau MA saja sudah menyerah, keadaan menjadi sangat mengerikan. “MA harus optimistis melawan mafia perkara dalam keadaan apa pun,” serunya.
Diakuinya, saat ini persoalan mafia kasus sudah dalam tahap kronis. Ibarat penyakit sudah masuk stadium 4. “Tapi kalau kita menyerah, apa jadinya negara ini? Ketika persoalan ini tidak bisa diatasi, jangan berharap banyak terhadap terciptanya hukum yang berdaulat,” tukas Gayus.
Baginya, kalau belum-belum sudah hands up, sudah angkat tangan, ya susah ya. “Tdak seharusnya seorang pejabat MA mengatakan seperti itu. Harus optimistis memberantas kejahatan,” pungkas Gayus Lumbuun.
Pernyataan Sunarto ini disampaikan kepada sejumlah awak media di Gedung MA, Jakarta, Jumat (9/12/2022) lalu. “Markusnya lebih pintar. Kita cari metode untuk mempersempit kerjanya markus. Tapi untuk menghilangkan markus, mohon maaf, saya angkat tangan, nggak bisa,” kata Sunarto. Hal tersebut terkait rentetan hakim agung/hakim dan PNS MA yang ditahan KPK. (RN)
Be the first to comment