Gegara Dicopot, Dance Laporkan Mendagri ke Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia

Jakarta, innews.co.id – Pencopotan Dance Yulian Flassy dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Papua, dinilai bernuansa politis. Melalui kuasa hukumnya Haris Azhar, Dance pun melaporkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Ombudsman RI.

“Pencopotan dilakukan dengan tidak tertib hukum. Hal ini, oleh karenanya, harus dibenahi dan kami meminta agar Ombudsman RI memeriksa hal tersebut,” ungkap Haris dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2021) kemarin.

Menurutnya, maladministrasi terlihat sejak pengangkatan Dance sebagai Sekretaris Daerah Papua. Dance dipilih oleh Tito, meski bukan prioritas dari kandidat yang diajukan Gubernur Papua Lukas Enembe. Pelantikan Dance pun tidak dilakukan Lukas, melainkan oleh Tito. Pelantikan juga dilakukan di DKI Jakarta, bukan di Papua.

Haris mengatakan, pencopotan Dance tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014. “Seharusnya pencopotan diusulkan oleh Lukas selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK dalam hal ini adalah Gubernur Papua selaku pimpinan instansi pemerintah Provinsi Papua. Dengan demikian, Menteri Dalam Negeri tidak berwenang untuk mengusulkan pemberhentian,” terangnya.

Polemik Sekda Provinsi Papua bergulir sejak 2020. Gubernur Papua Lukas Enembe sempat berkonflik dengan Sekda Papua Dance Flassy, pertengahan tahun ini. Lukas tidak terima atas manuver Dance yang mengajukan diri sebagai pelaksana harian Gubernur Papua. Dance mengusulkan hal itu saat Lukas dirawat di Singapura selama beberapa pekan.

Pada 14 Juli, Dance dicopot dari jabatannya. Lukas menyurati pemerintah pusat atas keputusan itu. Kemudian, Lukas melantik Ridwan Rumasukun sebagai Sekda Papua pada 15 Oktober.

Sejauh ini, Kemendagri belum memberikan pernyataan resmi terkait persoalan tersebut. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan