Gelar PKPA, Asido Hutabarat: Sesuai UU 18/2003, Peradi Wadah Tunggal Advokat

Suhendra Asido Hutabarat Ketua DPC PERADI Jakarta Barat tengah menyampaikan sambutan pada pembukaan PKPA Angkatan XX dengan Ubhara, Sabtu (10/12/2022)

Jakarta, innews.co.id – Saat ini dunia pengacara tengah karut marut dengan lahirnya berbagai organisasi advokat (OA). Mereka berlomba-lomba mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hingga mengangkat advokat. Padahal, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jelas-jelas menegaskan bahwa wadah tunggal advokat adalah Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).

Hal ini dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat saat membuka PKPA kerjasama DPC Peradi Jakbar dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara) angkatan XX, di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Kegiatan ini diikuti oleh 123 orang peserta secara hybrid. “Dari 123 peserta PKPA kali ini, 75 orang secara online, 42 peserta offline, dan 6 yang masih waiting list untuk ikut offline dan akan segera kami akomodir, sekarang masih ikut online,” terang Fortuna Alvariza, Ketua Panitia PKPA Angkatan XX DPC Peradi Jakbar-Ubhara, dalam keterangan persnya, hari ini.

Asido mengatakan, pihaknya tetap mengadakan PKPA, meski Desember identik dengan masa liburan. “Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan pelaksanaan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 untuk mencetak advokat handal, profesional, dan berintegritas,” kata Asido yang baru dilantik sebagai Ketua Harian Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ini.

Dirinya mengaku miris melihat sengkarut di dunia advokat, di mana banyak organisasi advokat yang tidak jelas namanya. Bahkan OA-OA tersebut mengadakan PKPA, UPA, dan mengangkat advokat.

“Sesuai UU Advokat, hanya satu organisasi advokat (single bar) yang berwenang menyelenggarakan PKPA dan 7 kewenangan lainnya yang diamanatkan UU kepada Peradi selaku wadah tunggal organiasi advokat,” urai Asido.

Sebagai, OA resmi penyelenggara PKPA, sambungnya, tentu pihaknya menyiapkan PKPA yang berkualitas dengan materi yang terbaik dan terukur. “Tidak terbantahkan Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan itulah satu-satunya organisasi advokat single bar sebagaimana dimaksud UU Advokat. Itu clear and clean,” tegas Asido.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi Sutrisno dan Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan mengatakan, Peradi di bawah pimpinan Prof. Otto Hasibuan merupakan satu-satunya wadah tunggal organiasi advokat yang sah di Indonesia.

“UU Advokat 18/2003 masih berlaku. Karenanya, yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan PKPA hanya Peradi. Tidak boleh sembarang OA. Demikian juga untuk kewenangan lainnya, menyelenggarakan ujian dan mengangkat advokat,” tambah Sutrisno.

Dikatakannya, sesuai Pasal 4 UU Advokat, karena kedudukan advokat sejajar dengan penegak hukum lainnya, yakni polisi, jaksa, dan hakim, maka lembaga yang mengangkat advokat pun hanya satu sebagaimana induk penegak hukum lainnya, yakni Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung (MA).

“Polisi, institusinya hanya satu Polri. Jaksa (Kejaksaan Republik Indonesia), dan hakim (MA). Untuk advokat ya Peradi,” imbuhnya.

Di sisi lain, Prof. Dr. Juanda, mewakili Rektor Ubhara, Irjen Pol (Purn) Dr. Bambang Karsono, mengatakan, para peserta sangat tepat mengikuti PKPA yang diselenggarakan oleh OA yang sesuai dengan UU Advokat. “Sudah tepat saudara-saudara mengikuti PKPA di sini. Insyaallah kualitasnya terjamin. Kita membentuk sebuah sikap yang baik, berintegritas, dan profesional. Ini sangat kita jaga,” tukasnya.

Diterangkannya, kerja sama penyelenggaraan PKPA antara DPC Peradi Jakbar dan Ubhara sudah terjalin cukup lama dan telah menyelenggarakan PKPA hingga 20 kali serta melahirkan sejumlah advokat. “Kerja sama ini diharapkan terus berlanjut dan ditingkatkan,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan