Gelar Seminar Bersama, PERADI – Malaysia Bar Kupas Soal Kepailitan Lintas Batas

Seminar Bersama PERADI - Malaysian Bar tentang Restrukturisasi dan Kepailitan di Kantor DPN PERADI, Jakarta, hari ini

Jakarta, innews.co.id – Seminar bersama para advokat lintas negara yang bernaung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Malaysian Bar Council (MBC), menjadi salah satu agenda penting lawatan sekitar 30-an anggota MBC ke Indonesia.

Seminar yang mengusung tema “Restrukturisasi dan Kepailitan Lintas Batas: Perspektif Negara Indonesia dan Negara Malaysia” ini dilaksanakan di Kantor DPN PERADI, Grand Slipi Tower, Jakarta, Kamis (2/2/2023), secara hybrid. Sekitar 300-an lebih advokat baik dari Malaysia maupun Indonesia mengikuti seminar ini.

Para pembicara pada Seminar Bersama PERADI-Malayasian Bar

“Seminar ini akan memberikan pemahaman bagaimana restrukturisasi dan kepailitan yang diterapkan di Indonesia dan Malaysia. Tentunya ini akan membuka cakrawala pengetahuan kita untuk memahami, sebab bukan tidak mungkin sebagai advokat kita akan menangani kasus seperti itu,” kata Prof Otto Hasibuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi kepada innews, di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Karenanya Prof Otto berharap para advokat bisa benar-benar menimba ilmu dari seminar lintas negara ini. “Acara ini juga menjadi bukti nyata bahwa Peradi mendapat kepercayaan dari organisasi advokat di luar negeri. Sejauh ini, kita terus intens melakukan komunikasi dengan para organisasi advokat mancanegara. Karena dengan begitu, maka kemampuan advokat Indonesia akan semakin tajam dan terpercaya,” kata Prof Otto.

Seminar Bersama PERADI-Malaysian Bar diikuti sekitar 300-an advokat dari kedua negara

Tak hanya itu, secara khusus Karen Cheah Yee Lynn President MBC, telah mengundang khusus Prof Otto dan Pengurus DPN Peradi untuk datang ke Malaysia pada Juli 2023 nanti.

Dalam seminar yang berlangsung sehari itu, tampil sebagai pembicara antara lain, Johannes C. Sahetapy-Engel, Ketua Seksi Hubungan Internasional Peradi
dan dari MBC HR Dipendra, Chairperson, Komite Layanan Profesional Internasional, dengan moderator Andi Kadir, Anggota Seksi Hubungan Internasional Peradi.

Dalam paparannya Johannes Sahetapy mengatakan, pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah menyebabkan banyak perusahaan, baik lokal, regional, dan internasional menghadapi kesulitan dalam melanjutkan usahanya.

Dalam perjalanannya melalui masa-masa sulit, banyak perusahaan perlu mengambil langkah-langkah drastis sebagai bagian dari rencana kelangsungan bisnis mereka, termasuk pengurangan tenaga kerja, pengurangan produksi, dan pengurangan biaya.

Prof Otto Hasibuan Ketua Umum DPN PERADI bersama Karen Cheah Yee Lynn President Malaysian Bar mengadakan konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Rabu (1/2/2023)

“Dalam kasus tertentu, tindakan drastis ini dirasa tidak cukup. Perusahaan perlu merestrukturisasi kewajiban mereka kepada para kreditur. Dalam kasus-kasus ekstrim tertentu, kreditor dari perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut termasuk mengajukan petisi untuk kepailitan atau restrukturisasi di pengadilan hukum yang relevan,” ungkap Johannes.

Sementara itu, HR Dipendra mengakui, banyak perusahaan Malaysia memiliki kepentingan di Indonesia. Begitu juga sebaliknya. “Ada kemungkinan perusahaan-perusahaan ini terlibat dalam kepailitan atau restrukturisasi di Malaysia atau Indonesia,” serunya.

Dikatakannya, restrukturisasi dan kepailitan lintas negara bukanlah sesuatu yang mudah, mengingat setiap negara dan lembaga pengadilannya memiliki rezim hukum dan peraturan tentang restrukturisasi/kepailitan.

Selain itu, koordinasi proses restrukturisasi/kepailitan lintas batas yang sedang berlangsung di masing-masing negara menjadi tantangan lain yang harus dihadapi oleh perusahaan atau advokatnya.

Karena itu, Dipendra menilai seminar ini bisa menjadi platform bagi kedua asosiasi pengacara untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka dalam restrukturisasi/kepailitan lintas batas.

Dalam diskusi hangat tersebut, baik Peradi maupun MBC saling berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam menangani kepailitan di negara masing-masing. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan