Gelar UPA, Peradi Pastikan Lulusan Berkualitas dan Taat Kode Etik Serta UU Advokat

Pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) ke-25 yang diadakan oleh Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan sejak keluarnya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Jakarta, innews.co.id – Seorang advokat tidak hanya dituntut menguasai ilmu hukum, tapi juga mampu memegang teguh kode etik dalam menjalankan profesinya.

Hal tersebut dikatakan R. Dwiyanto Prihartono Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (UPA)2022 Gelombang 3 yang diadakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dihadapan peserta UPA, di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Sabtu (26/11/2022).

Suasana UPA Peradi yang diadakan di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Sabtu (26/11/2022)

Pelaksanaan UPA kali ini diselenggarakan secara serempak di 50 tempat di Indonesia dan diikuti oleh 3.587 peserta. “Banyaknya jumlah peserta yang mendaftar ikut UPA membuktikan besarnya kepercayaan yang diberikan kepada Peradi sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna melahirkan advokat-advokat yang berkualitas dan terhormat,” ujar Dwiyanto yang juga Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan, dalam siaran persnya hari ini.

Dijelaskan, untuk menjadi seorang advokat berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf f, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat harus terlebih dahulu lulus UPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat (OA). Dengan demikian Peradi sebagai OA berkewajiban menyelenggarakan UPA.

UPA yang diadakan kali ini merupakan yang ke-25 diadakan oleh Peradi sejak kemunculan UU No. 18/2003. Konon kabarnya Peradi yang berkantor pusat di Grand Soho, Jakarta ini, tidak hanya konsisten melaksanakan UPA, tapi juga paling diminati dibanding yang lain. Hal itu nampak dari membanjirnya minat peserta untuk ikut.

Dwiyanto menegaskan Peradi yang dipimpin oleh Prof Otto Hasibuan ini merupakan satu-satunya OA yang terus memperjuangkan single bar sebagaimana amanat UU Advokat. “Itu amanat UU Advokat. Jadi, kalau ada keinginan-keinginan lain di luar UU Advokat, patut dipertanyakan,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan