Gelar Wicara AKHKI, Dr. Suyud Margono Paparkan Isu Strategis Implementasi e-Filling Merek

Gelar Wicara AKHKI secara virtual, Jumat (10/9/2021). Acara tersebut mengusung tema 'Isu-Isu Terkini E-Filling dan Pemeriksaan Substantif Merek'

Jakarta, innews.co.id – Sejumlah isu strategis terkait e-Filling dan pemeriksaan substantif merek secara gamblang dipaparkan oleh Dr. Suyud Margono, SH , M.Hum., FCIArb., Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) dalam Gelar Wicara AKHKI secara virtual, Jumat (10/9/2021).

Acara yang mengusung tema ‘Isu-Isu Terkini E-Filling dan Pemeriksaan Substantif Merek’ ini menghadirkan Pelaksana Tugas Kasubdit Pemeriksaan Merek dan Kasubdit Pelayanan Hukum dan Fasilitasi KBM DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI Agung Indriyanto, SH., MH., LL.M., ini diikuti para anggota AKHKI dari seluruh Indonesia, didampingi dua jelita Nidya Kalangie, SH., Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan AKHKI dan Niken Nydia Nathania, SH., MH., Pengurus Bidang Kerjasama Lembaga AKHKI sebagai MC dan Moderator.

“Pemahaman permohonan elektronik dan praktik-praktik baru yang telah dijalankan oleh pihak DJKI selama masa pandemi Covid-19, dirasa masih belum tersosialisasi dengan baik,” kata Suyud Margono.

Dikatakannya, perlunya pemahaman terkait sistem pendaftaran elektronik, serta berlakunya UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Hal lainnya, lanjut Suyud, pentingnya secara terbuka dipaparkan terkait permohonan merek periode 2017 hingga Agustus 2021, berupa prosentase pemohon lokal dan pemohon, termasuk prosentase permohonan yang diajukan oleh Konsultan KI, baik yang langsung lulus diterima maupun ditolak. Demikian juga permohonan merek via Madrid Protocol yang diajukan keluar dan kedalam, dengan prosentase provisional refusal. “Dengan adanya kejelasan data statistik menunjukkan jumlah oposisi yang diterima dan ditolak,” jelasnya.

Isu-isu lainnya yang menguat terkait pemahaman mengenai non-traditional marks, definisi merek dan merek non-tradisional, pemahaman mengenai trademarks secondary meaning, penerapan persamaan pada pokoknya (Misal, merek 3D dengan usul tolak, merek hologram (pengertian, persyaratan, label dan penilaian persamaan pada pokoknya), dan merek suara (definisi, persyaratan: label merek, notasi dan rekaman suara) menilai persamaan pada pokoknya.

Suyud juga memaparkan pentingnya pemahaman terkait identifikasi penelusuran merek database non-tradisional pada e-penelusuran. Juga pemahaman terhadap letter of consent yang diajukan oleh Pemohon (group, holding, atau terafiliasi).

Hal lain yang perlu juga mendapat perhatian, sambung Suyud, terkait juklak/juknis pemeriksaan substantif merek serta penilaian persamaan merek dalam konteks pelanggaran merek.

“Masih banyak hal yang perlu disosialisasikan dalam implementasi e-Filling dan pemeriksaan substantif merek,” tukasnya.

Sementara itu, Agung Indriyanto mengatakan, kehadiran aplikasi ini akan mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan sendiri permohonan mereka di mana saja dan kapan saja. “Masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran juga bisa di kantor masing-masing konsultan atau masyarakat dari kalangan mana saja, tidak perlu ke Kantor DJKI,” urainya.

Ditambahkannya, sistem aplikasi e-Filling juga memberi kemudahan bagi DJKI dan Konsultan KI dalam menjalankan tugas-tugas serta mencapai target peningkatan pelayanan masyarakat. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan