Gereja Batak Karo di Samarinda 6 Tahun Tak Dapat Izin

Gereja Batak Karo Protestan (GBKP)

Jakarta, innews.co.id – Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang terletak di RT 29, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, sudah 6 tak juga mendapat izin dari otoritas setempat. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat seolah tak bisa berbuat apa-apa.

“Pembangunan rumah ibadah harus melewati sejumlah tahapan dan mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” kata Ketua FKUB Samarinda, Zaini Naim, dalam keterangan persnya, Rabu (21/12/2022).

Dia menjelaskan, tahapan-tahapan yang dimaksud antara lain, dimulai dari kelurahan, kemudian berlanjut ke Kementerian Agama (Kemenag), selanjutnya FKUB. Kemudian ketika semua sudah paripurna maka wali kota bisa memberikan lampu hijau agar rumah ibadah bisa berdiri.

“Dua minggu setelah ada rekomendasi dari FKUB, maka wali kota harus mengeluarkan izin membangun. Tidak boleh lama itu,” jelas Zaini.

Bila mengacu ketentuan PBM, pembangunan rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus, termasuk nama dan KTP pengguna paling sedikit 90 orang, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang.

Dia mencontohkan, semisal dalam satu kelurahan ada satu RT yang tidak sepakat dengan pembangunan rumah ibadah, maka bisa melanjutkan ke rukun tetangga lain yang masih satu kelurahan.

Sebab, dalam regulasi ini juga tidak menyebut perihal adanya kewajiban harus mendapatkan tanda tangan RT, yang dekat dengan lokasi pembangunan rumah ibadah.

“Jika kelurahan tidak setuju, satu kecamatan. Harus tanda tangan camat. Kalau sudah, baru FKUB bisa memberikan rekomendasi setelah Pojka terkait turun ke lapangan,” katanya.

Dikatakannya, tugas FKUB Samarinda ini tak sembarangan, sebab harus inklusif. Semua urusan pembangunan rumah ibadah pihaknya ikut andil. Jadi tak hanya masjid atau gereja. Pura, vihara atau kelenteng juga demikian.

“Maka kami bukan lembaga abal-abal, tujuannya agar Samarinda kondusif. Jadi harus taat aturan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan GBKP Samarinda, Hermas Sitepu mengatakan, hingga sekarang perizinan belum diproses. Dan itu sudah berlangsung selama enam tahun atau sejak 2016 lalu. Tahapannya mandek di kelurahan.

“Persyaratan kami sudah lengkap, tapi izin tak kunjung keluar,” akunya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan