Jakarta, innews.co.id – Gugatan Adsuri Yasahardja terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait pengesahan pengesahan organisasi Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) pimpinan Ing. Ir. Vidi Galenso Syarief VDI, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dianggap tidak sah, karena tidak memiliki legal standing yang jelas. Hal itu dikatakan kuasa hukum PAJ pimpinan Vidi, Dr. Hj. Elza Syarief. Kongres PAJ, 2020 silam telah menetapkan Vidi sebagai Ketua Umum dan mendapat pengesahan oleh Kemenkumham.
Dalam perkara ini, Adsuri menggugat Menkumham agar membatalkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan PAJ pimpinan Vidi Galenso Syarief hasil kongres di Pulomas, Jakarta Timur yang digelar Desember 2020.
Elza Syarif menjelaskan, gugatan dikatakan tidak sah karena legal standing penggugat tidak jelas. “Harus jelas, siapa dia. Misalnya, apakah PAJ palsu (ilegal) yang selama ini dipimpin Jenny Widjaja,” katanya. Juga terkait jabatan penggugat harus jelas. Harusnya ketua umum. “Adsuri itu siapa dan jabatannya apa? Tidak jelas disebutkan,” tuturnya.
Hal lainnya, selama ini PAJ yang ilegal dipimpin Jennh Widjaja. Apakah Adsuri PAJ palsu yang lain lagi? “Sekalipun Adsuri misalnya mengaku dari pihak Jenny, tetap saja tidak bisa menggugat. “Harus Jenny-nya langsung,” terangnya.
Uniknya lagi, kuasa hukum Adsuri (Nurdjito) belum pernah menandatangani surat kuasa. “Baru diajarin hari Kamis kemarin (16/6/2022) oleh majelis hakim. Membuat surat kuasa saja enggak bisa. Mendaftarkan saja enggak bisa. Seperti baru belajar jadi lawyer. Kalau saya 36 tahun jadi lawyer dan sudah ‘kejemur’ lama. Dan, sekaligus sebagai akademisi,” tegas dosen perguruan tinggi hukum di Batam itu.
Dia menambahkan, ke depan, pihaknya akan persoalkan semua itu. “Tapi, kan, kita belum dapat gugatannya. Karena, kita belum dapatkan putusan sela sebagai pihak yang terkait,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PAJ periode 2020-2023 Vidi Galenso Syarief mengatakan, dirinya sebagai prinsipal yang ikut hadir dalam sidang tersebut mengaku geli dan merasa aneh. “Aneh karena dalam sidang dismisal (perbaikan persiapan berkas) itu yang diperbaiki enggak selesai-selesai. Padahal, saya baru dua kali sidang sudah selesai berkas surat kuasa dan lainnya. Tetapi, mereka (penggugat) sudah tiga kali lebih sidang dismisal tidak selesai-selesai. Harusnya hasil dismisal ditolak. Dan sudah lebih sebulan baru dipenuhi. Harusnya, kalau sudah lebih dari sebulan, gugatan mereka ditolak,” ujar Vidi.
Vidi juga menyayangkan karena semestinya dari awal, pengadilan menanyakan legalitas penggugat. “Karena, alamat PAJ ilegal Jenny beda dengan Adsuri beda. Jenny di Kemang, Adsuri di Fatmawati. Jadi, siapa ini Adsuri? Apa ada PAJ ilegal lagi Adsuri ini? Saya sudah tanya senior dan pendiri PAJ seperti Bang Maskur Chaniago, Bang Pintor, mereka enggak ada yang kenal dengan Adsuri. Dan itu, mohon maaf diterima sama pengadilan. Dan kalau soal damai, damai itu tidak ada, lho hukum acaranya di TUN
Saya jadi geli, kalau damai, mengapa dia gugat kita?” sindir Vidi.
Kuasa hukum Adsuri Yasahardja, Nurdjito saat dikonfirmasi mengaku legal standing kliennya sudah cukup karena sebagai anggota Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ). “Pak Adsuri adalah anggota PAJ yang membayar iuran anggota sejak 2016 dan mempunyai hak memilih dan dipilih. Jadi, itu legal standingnya,” beber Nurdjito.
Saat ditanya, bukankah legal standing harus orang yang berkepentingan dan mempunyai kedudukan paling tinggi dalam sebuah organisasi? Nurdjito menjawab, itu pendapat kuasa hukum pihak terkait yang mengatakan.
Ketika ditanya soal legalitas dan surat kuasa yang tidak selesai-selesai dan ditegur oleh majelis hakim sampai tiga kali sidang lebih, pengacara yang sudah berusia sepuh ini mengakuinya. “Ya mungkin karena saya dianggap bodoh oleh hakim, ya saya ikuti saja dan penuhi perbaikan legalitas dan surat kuasanya. Ya, tapi saya sudah puluhan tahun sidang di PTUN,” imbuhnya.
Nurdjito pun mengaku ia mendapat kuasa dari 25 anggota PAJ, termasuk Adsuri salah satunya.
“Kalau mereka mengaku anggota PAJ kepengurusan Osco, justru ketum baru Vidi adalah hasil kongres yang dilaksanakan oleh Osco,” seru Vidi menutup pembicaraan. (RN)
Be the first to comment