Jakarta, innews.co.id – Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak gugatan Calon Bupati Samosir Rapidin Simbolon. Dengan begitu, maka pasangan Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang resmi akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” kata hakim yang dikutip dari siaran live channel Youtube Mahkamah Agung RI, Kamis (18/3/2021).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Anwar Usman menyatakan bahwa tudingan Rapidin Simbolon soal politik uang yang dilakukan Vandiko Timotius Gultom dalam Pilkada Samosir 2020 tidak terbukti.
“Bahwa penggunaan politik uang berupa pembagian 60.000 karung beras, 60.000 parcel dan masker, serta cinderamata (togu-togu ro) sebesar Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim.
MK berkesimpulan pemohon tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup terhadap dalil tersebut. Bahkan bukti melalui video yang ditunjukkan pemohon mahkamah tidak melihat secara jelas apakah yang dibagikan pihak terkait berupa uang atau barang.
Dengan demikian, hakim memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon. Putusan ini pun telah disepakati oleh sembilan hakim MK pada 5 Maret 2021 kemarin. “Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim.
Selain itu, pada perkara ini ada selisih jumlah suara siginifikan yang diperoleh pemohon dengan paslon unggul. Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon terkait penerapan Pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Perolehan suara pemohon adalah 30.238 suara atau 38,45 persen. Sedangkan Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang unggul 41.806 suara atau 53,16 persen.
Sebelumnya, Rapidin Simbolon mengaku akan menerima segala keputusan yang akan diterbitkan oleh hakim MK. Dia mengatakan, akan legawa dan mendukung segala keputusan dari MK. Bahkan, Rapidin mengaku akan mendukung pasangan lawannya, yakni Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang. (IN)
Be the first to comment