Jakarta, innews.co.id – Sidang gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak, Papua, tahun 2020, dalam perkara Nomor 113/PHP.BUP-XIX/2021, kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi, Senin (8/2/2021).
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Fakfak Dr. Pieter Ell secara gamblang menyampaikan tanggapan terkait tuduhan yang disampaikan penggugat. “Dari sisi eksepsi legal standing, perlu dijelaskan bahwa selisih suara antara Paslon 01 dan 02 adalah 2,08 persen atau setara dengan 825 suara. Karena itu, MK tidak berhak mengadili karena telah melewati ambang batas dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 158 ayat (2),” terang Pieter.
Dengan tegas, Pieter Ell menilai, permohonan pemohon kabur (obscuur libel). “Pemohon mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan kepada pemohon. Tapi dalam petitumnya, pemohon meminta pemungutan suara ulang (PSU) di tiga distrik, yakni Kokas, Pariwari, dan Fakfak. Anehnya, di Distrik Fakfak, paslon Sadar lebih unggul dari paslon UtaYoh (pihak terkait),” urainya.
Disoroti pula soal identitas pemohon (Samaun Dahlan) disebutkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Faktanya, Samaun bukan PNS. “Ada dugaan pemalsuan identitas,” tukasnya.
Terkait pokok permohonan, ungkap Pieter Ell, pemohon diduga menyelundupkan dalil-dalil baru yang tidak terdapat dalam permohonan yang sudah terdaftar. Misal, tuduhan money politic yang dilakukan paslon UtaYoh. “Kami dengan tegas menolak tuduhan itu karena faktanya tidak ada,” tandasnya.
Demikian juga tudingan KPU Fakfak meloloskan paslon UtaYoh padahal tidak memenuhi syarat, Pieter menjelaskan, paslon nomor urut 02, yang maju melalui jalur perseorangan, memperoleh dukungan sebanyak 5.678 KTP, melebihi batas minimum yang disyaratkan KPU yaitu, 5.170 dukungan.
Diungkap pula tuduhan kecurangan di TPS, Pieter menjelaskan sudah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Distrik Kokas dan tidak ditemukan kecurangan surat suara. Juga dijelaskan perhitungan suara dari 253 TPS sudah dilakukan melalui aplikasi SIREKAP dan telah terupdate 100 persen.
Berkaca pada semua itu, Pieter Ell menyimpulkan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Fakfak telah berlangsung dengan langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan partisipasi pemilih 80 persen. “Ini sebuah prestasi yang luar biasa di masa pandemi ini karena KPU Fakfak sudah melaksanakan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Karena itu, pihak termohon meminta Majelis Hakim bisa menerima eksepsi yang diajukan. “Kami meminta Majelis Hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Juga menyatakan benar dan berlaku SK KPU Fakfak Nomor 89 yang ditetapkan pada 17 Desember 2020,” pintanya.
Lainnya, menetapkan perolehan suara tahap akhir, untuk paslon Sadar sebanyak 19.446 atau 48,96 persen dan paslon UtaYoh 20.271 suara atau 51,04 persen. Dan, jumlah suara sah 39.717.
Pokok permohonan serupa juga disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum UtaYoh, Misbahuddin Gasma dalam persidangan. Tangkisan terhadap tudingan penggugat juga diutarakan Abdul Tanggi Irirwanas Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak dan Hasanudin Rettob Anggota KPU Fakfak, yang sekaligus menjelaskan fakta sebenarnya terkait tudingan-tudingan yang disampaikan pemohon.
“Tidak ada pelanggaran seperti yang dituduhkan pemohon dalam perkara ini,” kata Irirwanas. (RN)
Be the first to comment