Jakarta, innews.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Prof Dr. Marthen Napang Guru Besar Bidang Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan laporan palsu.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap Laporan Polisi No.LP/B/511/XII/2021, tanggal 29 Desember 2021. “Ya benar, Saudara MN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel pada kasus dugaan laporan palsu,” kata Muhammad Iqbal Kuasa Hukum Dr. John Palinggi, selaku Pelapor dalam kasus ini, dalam keterangan persnya, Senin (26/9/2022).
Tersangka, kata Iqbal, diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 220 KUHP, dengan membuat laporan palsu.
Dijelaskan, dugaan laporan palsu yang dibuat MN dilakukan dengan melaporkan John Palinggi ke Polrestabes Makassar, dengan dugaan pencemaran nama baik secara tertulis, sesuai Pasal 310 ayat 2 KUHP. “Sebagai korban, Dr. John Palinggi menyurati Rektor dan Dewan Pengawas Universitas Hasanuddin, tempat dimana MN menjadi dosen, mengadukan kejadian yang menimpanya akibat ulah MN yang diduga telah melakukan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung. Dalam hal ini MN diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP, melakukan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP). Surat itu murni diberikan kepada pihak Unhas, tidak disebar kemana-mana. Pun bukti-bukti terkait pemalsuan surat keputusan MA tersebut sebagai barang bukti sudah ada. Lalu, apa yang dicemarkan?” tegas Iqbal.
Dikatakannya, saat ini kasus dugaan pemalsuan surat putusan MA tengah berproses di Polda Metro Jaya.
“Karena tidak terbukti, seperti pasal yang dipersangkakan oleh MN, penyidik Polrestabes Makassar pun menghentikan penyidikan (SP3) terhadap laporan MN,” terang Iqbal.
Sempat tersangka mengajukan praperadilan. Namun, Hakim di PN Makassar menolaknya.
Merasa dirugikan, John Palinggi pun melaporkan balik MN, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.
Diketahui juga, kata Iqbal, selama ini, meski telah memiliki Nomor Induk. pengawai (NIP) sebagai pegawai negeri sipil (PNS), namun faktanya MN tetap melakukan praktik sebagai pengacara dan diduga mengabaikan tugasnya sebagai dosen.
Begitu juga gelar Profesor yang disandang tersangka perlu dipertanyakan karena sudah ia cantumkan setiap kali menjadi pembicara di sejumlah lembaga negara. Padahal, ia baru resmi dilantik, pada 18 Agustus 2022 di Universitas Hasanuddin.
Dengan ditetapkannya MN sebagai tersangka, Iqbal berharap proses hukum ini terus berjalan sampai ke pengadilan guna peroleh kepastian hukum. “Dengan kepastian hukum tersebut nantinya menjadi introspeksi diri dan pembelajaran bagi kita semua agar tidak semena-mena membuat laporan palsu,” tukasnya.
Ketika dikonfirmasi Prof Hamzah Halim Dekan Fakultas Hukum Unhas mengaku, belum mengetahui penetapan MN sebagai tersangka. “Saya belum bisa memberi tanggapan apa-apa. Saya baru dapat info ini. Kami belum dapat pemberitahuan resmi dari Polda Sulsel,” ujar Prof Hamzah melalui pesan singkatnya, Senin (26/9/2022).
Sejauh ini, ungkapnya, Unhas belum bisa berkomentar. “Saya menunggu info resmi dari Polda Sulsel,” ucapnya.
Sementara itu, Prof Nizam Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti dan Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi mengatakan, bisa saja dicabut (gelar Guru Besar) kalau yang bersangkutan seorang aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau yang bersangkutan seorang aparatur sipil negara (ASN) bisa diberikan sanksi pencabutan status Guru Besar maupun jabatan fungsionalnya setelah diputuskan oleh pengadilan,” kata Prof Nizam di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Di sisi lain, mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun yang juga dikenal sebagai akademisi mengatakan, jabatan akademik sebagai Guru Besar diberikan melalui Surat Keputusan Kementerian Pendidikan. Sementara Perguruan Tinggi mengukuhkan Guru Besar berdasarkan SK Kementerian Pendidikan. “Kalau terjadi pelanggaran hukum yang sepatutnya, sampai dengan sanksi pidana, maka yang berhak mencabut gelar Guru Besar adalah pihak Kementerian Pendidikan,” kata Prof Gayus.
Menurutnya, dengan memperhatikan asas hukum praduga tak bersalah di negara hukum, maka pencabutan gelar Guru Besar bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan.
Hal senada dikatakan Direktur Eksekutif Emrus Corner, Dr. Emrus Sihombing, bahwa pencabutan gelar Guru Besar bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari MN terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. (RN)
Be the first to comment