Jakarta, innews.co.id – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei ini, menjadi catatan tersendiri bagi psikolog sekaligus pemerhati/peneliti Pendidikan Agama Kristen (PAK) Mary Monalisa Nainggolan.
Mary coba memaparkan rangkuman penelitiannya terkait minimnya guru agama Kristen di sekolah-sekolah negeri, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Penelitian yang dilakukan Mary di wilayah Jabodetabek tahun 2020-2021, ditemukan kekosongan guru Pendidikan Agama Kristen/Budi Pekerti (PAK/BP) di sekolah negeri (tingkat SD/SMP/SMA/SMK) sebesar 75,7%, yang artinya dari setiap sepuluh (10) sekolah negeri yang memenuhi syarat ada guru PAK, hanya ada 2 atau 3 orang guru PAK-nya. “Kekosongan tertinggi ada pada level SD (75,1%), SMP (71,6%), SMA/SMK (40,9%),” ungkapnya.
Hal ini, hampir linier dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek RI tahun 2020, yang mencatat rasio jumlah guru PAK/BP di sekolah negeri (24.432) dan jumlah sekolah negerinya (208.524) adalah 1 berbanding 8,5 yang artinya dari 8 atau 9 sekolah negeri, hanya ada satu guru PAK/BP.
“Kita tahu bahwa negara hadir dan menjamin hak warganya (peserta didik) menerima pendidikan agama dan budi pekerti sesuai agamanya, yang diajar oleh guru yang kompeten dan seagama dengan peserta didik. Namun data di atas menunjukkan bahwa pemerintah belum dapat memberikan solusi komprehensif untuk mengatasi masalah kekosongan pembelajaran/guru PAK/BP–demikian juga untuk agama “minoritas” lain–di sekolah negeri sesuai regulasi berlaku. Kondisi ini sudah berlangsung puluhan tahun lamanya,” tulisnya dalam surat terbuka yang dikutip innews, Senin (2/5/2022).
Dia menambahkan, berbagai upaya telah ia lakukan sejak Januari 2022 lalu agar kementerian pusat/pemda dan stakeholders terkait memberikan atensi khusus dan solusi yang nyata dan segera. Upaya yang telah ia lakukan antara lain, menyurati Kemendikbudristek, Kemenag, Ditjen Bimas Kristen, pemerintah daerah, DPR RI, baik Komisi X dan Komisi VIII, DPRD, Ombudsman RI, Komisi Informasi Pusat RI, dan lainnya.
Juga mengadakan audiensi dengan berbagai pihak, termasuk Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), para alumni UI, pengurus ICRP, dan Irjen Kemendikbudristek. Disamping melalukan webinar nasional tentang PAK di sekolah negeri dengan narasumber yang kompeten.
Dia menjelaskan, benang merah masalah yang ditemukan setelah penelitian adalah adanya perbedaan persepsi Kemendikbudristek dan Kemenag/Ditjen Bimas Kristen atas wewenang/tugas dan fungsi terkait pengadaan/pengelolaan pendidikan agama pada sekolah, sebagaimana pijakannya pada Peraturan Menteri Agama No. 16 tahun 2010.
“Perbedaan persepsi ini berdampak terhadap guru pendidikan agama yang kerap ‘dipingpong’ oleh birokrat yang melempar tanggung jawab di antara Kemendikbudristek, Kemenag/Ditjen Bimas Agama, dan Pemda (Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag),” bebernya.
“Sebenarnya, pada September 2021 lalu, Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana melalui forum pertemuan para direktur di Ditjen GTK Kemendikbudristek dan di Ditjen Bimas Agama Kemenag telah melahirkan draft SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri terkait pengelolaan pendidikan agama pada sekolah. Namun, hingga kini tindak lanjut draft SKB Menteri kurang menunjukkan progres dari kedua kementerian tersebut,” ujar Mary.
Dirinya berharap pihak Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian (Ditjen GTK) Kemendikbudristek memberikan prioritas kepada penambahan formasi guru PAK/BP yang sangat urgen, mengingat kekosongan yang signifikan. Begitu pula pihak Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI terindikasi kurang memberikan prioritas atensi kepada formasi guru PAK/BP di PPPK karena menganggap bukan kewenangannya.
Melalui petisinya, Mary berharap Menteri Dikbudristekdikti, Menteri Agama (cq. Dirjen Bimas Kristen), Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri dan jajaran kepala pemda di provinsi/kota/kabupaten untuk dapat memberikan solusi pemenuhan pengadaan pembelajaran PAK/BP di sekolah negeri di Indonesia sesuai regulasi yang berlaku.
Juga dapat memberikan aturan jelas dan tegas terkait wewenang/tugas dan fungsi dari instansi yang mengadakan dan mengelola pendidikan agama pada sekolah negeri. Dan, memberikan kuota formasi guru PAK/BP di PPPK sesuai angka kebutuhan di lapangan dan mendorong semua kepala pemda untuk membuka formasi guru PAK/BP di wilayahnya sesuai regulasi yang berlaku.
“Pengadaan guru dan Pendidikan Agama Kristen dan agama lainnya di sekolah negeri sesuai regulasi adalah bagian integral wujud Merdeka Belajar, penguatan moral Pancasila, kebhinekaan dalam kesatuan, toleransi yang berkeadilan, serta moderasi beragama dalam bingkai NKRI tercinta,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment