Jakarta, innews.co.id – Jejak kejahatan kemanusiaan secara sistematis yang dilakukan Rusia ditemukan oleh sejumlah lembaga investigasi di Ukraina. Hasil temuan 200 mayat di dalam ruang bawah tanah di Mariupol oleh pihak berwenang Ukraina mengungkap hal tersebut.
“Hingga saat ini tercatat pembantaian di Bucha, Irpin, Hostomel, Borodyanka, dan bencana kemanusiaan di Mariupol memerlukan tanggapan hukum yang cepat dari komunitas internasional,” desak Kedutaan Besar Ukraina untuk Indonesia, beberapa waktu lalu.
Dikatakan, mereka yang melakukan kekejaman seperti itu harus segera dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk mempertanggungjawabkannya.
Lebih jauh Duta Besar Ukraina untuk Indonesia Vasyl Hamianin mengatakan, kejahatan kemanusiaan yang dilakukan militer Rusia mendapat perhatian besar dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang pada Selasa (17/5) lalu mengirimkan tim beranggotakan 42 orang ke Ukraina untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang sejak invasi Rusia.
Dalam pernyataannya, Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan bahwa pengerahan tim tersebut merupakan yang terbesar terdiri dari penyelidik, ahli forensik, dan staf pendukung yang akan bekerja dengan pihak berwenang Ukraina.
ICC adalah lembaga yang didirikan pada tahun 2002 untuk menyelidiki kejahatan terburuk di dunia. “Tim ICC akan mengajukan penyelidikan individu maupun kelompok atas kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dan memberikan dukungan kepada otoritas nasional Ukraina,” tegasnya.
Beberapa negara Eropa ikut terlibat dalam pengerahan tim ICC antara lain, Belanda dan Perancis yang mengirimkan sejumlah besar pakar untuk membantu misi tersebut. Seperti diketahui Jaksa ICC langsung mengumumkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak 28 Februari.
Tim ICC sudah melakukan investigasi sejak April 2022 ke wilayah pinggiran Kota Kyiv, Bucha, di mana ditemukan sedikitnya 20 mayat tergeletak di jalan, yang dibantah Rusia sebagai propaganda Ukraina. Namun bukti-bukti kuat menunjukkan tindakan keji tersebut dilakukan tentara Rusia.
Kejahatan perang secara sistematis menyasar sipil yang dilakukan tentara Rusia semakin jelas ketika kasus kejahatan perang pertama yang diajukan Ukraina ke pengadilan pada Rabu (18/5) mendapati pengakuan seorang tentara Rusia berusia 21 tahun.
Sersan Vadim Shishimarin mengakui membunuh seorang warga sipil berusia 62 tahun yang tidak bersenjata dengan menembak bagian kepala dari sebuah mobil. Untuk tindakannya tersebut dia terancam hukuman seumur hidup.
Jaksa Agung Ukraina Iryna Venediktova mengatakan, badan yang dipimpinnya sedang mempersiapkan penuntutan kejahatan perang terhadap 41 tentara Rusia atas berbagai pelanggaran termasuk pemboman sarana sipil, pembunuhan warga sipil, perkosaan, dan penjarahan. (RN)
Be the first to comment