Hendardi: “TWK Legal dan Konstitusional, Stop Berpolemik!”

Hendardi, Ketua SETARA Institute

Jakarta, innews.co.id – Keluarnya putusan Mahkamah Agung terkait uji materiil Peraturan KPK No. 1/2021, yang menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021, sejatinya mengakhiri polemik dan secara normatif dapat dipahami bahwa tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menyelenggarakan TWK sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional.

Hal tersebut secara gamblang dikatakan Hendardi Ketua SETARA Institute dan Inisiator Human Security Initiative (HSI), dalam keterangan tertulisnya yang diterima innews, Jum’at (10/9/2021). Namun demikian, lanjutnya, problem implementasi norma, yang oleh sejumlah pihak dianggap melanggar hukum, tetap dapat dipersoalkan melalui jalur yudisial.

“Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, selanjutnya dapat saja menempuh jalur yudisial, melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkrit dan final, yang merupakan objek tata usaha negara,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dalam putusannya, MA juga menyebut bahwa TWK absah menjadi salah satu alat ukur objektif dalam sebuah tes maupun pengembangan karir ASN.

Menurutnya, ihwal tindak lanjut putusan atas hasil TWK KPK, selanjutnya menjadi domain pemerintah. Organ pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian adalah BKN. “Oleh karena itu, BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan,” kata Hendardi lagi.

Dikatakannya, dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut diharapkan dapat mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini melilit KPK. “Energi publik yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi,” sarannya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan