Jakarta, innews.co.id – Kebocoran yang terjadi pada pendapatan asli daerah (PAD) seringkali berujung pada stagnasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah jalan di tempat. Guna mengatasi hal tersebut, Pemerintah Pusat bersama DPR harus membuat kebijakan ketat, bahkan ‘represif’ guna menghindari hal tersebut.
Penegasan ini secara lantang disuarakan Yance Mote, SH., Wakil Sekretaris Partai Golkar Papua dalam keterangannya kepada innews, Selasa (20/4/2021) siang. “Dalam konteks Papua, sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak terjadi kebocoran anggaran. Ini lantaran ada permainan dari mafia-mafia tambang, kayu, maupun perikanan. Dimana mereka banyak tidak membayar pajak,” ungkap Yance lugas.
Kondisi demikian terus dibiarkan dari waktu ke waktu, membuat Tanah Papua sulit untuk maju. Padahal, katanya, menurut laporan realisasi PAD Provinsi Papua mencapai Rp1.255 triliun, over target dari nilai yang ditetapkan pada 2020 sebesar Rp1.060 triliun.
“Anggaran yang bocor mencapai triliunan yang tentunya sangat berguna untuk membangun Papua dan mensejahterakan warganya. Perusahaan-perusahaan para mafia enggan bayar pajak. Juga dana CSR yang harus digunakan bagi kemaslahatan masyarakat, tidak digunakan,” urai Yance yang juga Calon Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Papua ini.
Guna meminimalisir hal tersebut, sambung Yance, perlu dibentuk Satuan Tugas khusus bentukan Pemerintah Pusat untuk mengawasi kebocoran anggaran, sekaligus mengawasi para mafia, untuk selanjutnya memberi laporan konkrit kepada Pemerintah Pusat agar segera diambil tindakan tegas.
Lebih jauh Yance yang dikenal sebagai pengusaha Papua yang sukses ini menguraikan, pembangunan di Indonesia sesungguhnya merupakan proses memanusiakan manusia. Dalam perjalanannya diperhadapkan pada sejumlah tantangan yang multidimensi dan kompleks.
“Tidaklah mudah bagi Indonesia melaksanakan pembangunan dengan 34 provinsi dan kondisi geografis serta potensi sumber daya yang berbeda-beda. “Namun upaya untuk mengatasi persoalan pembangunan harus terus dilakukan. Pemerintah bersama DPR harus terus berupaya menyusun kebijakan nasional untuk mendukung keberhasilan pembangunan daerah yang merupakan tolok ukur keberhasilan pembangunan secara keseluruhan,” ungkap mantan Sekretaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Provinsi Papua ini.
Pemberlakuan otonomi daerah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka tiap daerah diberi kewenangan mengelola hasil daerahnya.
Di Papua sendiri, masih kata Yance, diberlakukan UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua dan Papua Barat. “Ini semata untuk mendorong daerah bisa lebih serius dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). PAD sendiri merupakan salah satu instrumen fiskal yang tidak dapat dihindari untuk pembangunan,” terangnya lagi.
Karenanya, Yance mendorong agar Pemerintah Pusat dapat mempertimbangkan kehadiran lembaga khusus sebagai ‘Penjaga’ Tanah Papua yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengontrol terkait anggaran, termasuk pemasukan daerah dari berbagai sektor. Tentu lembaga ini bisa dikolaborasikan antara pejabat di pusat dengan putra-putri Papua yang punya kepedulian akan hal tersebut. “Saya yakin dengan sistem pengawasan melekat, maka kebocoran anggaran akan bisa diminimalisir. Papua ibarat surga kecil yang Tuhan anugerahkan, harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment