Jakarta, innews.co.id – Tudingan Hotman Paris Hutapea bahwa Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan tidak sah, sangat tidak berdasar dan bertendensi fitnah dan mencemarkan nama baik organisasi.
Pasalnya, penggugat AD/ART ke Mahkamah Agung bernama Alamsyah, salah satu anggota aktif Peradi di wilayah Deli Serdang, telah berdamai. Bahkan, Alamsyah mengakui Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi.
Hal tersebut dikatakan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pusat Suhendra Asido Hutabarat, dalam jumpa persnya di Kantor DPN Peradi, Jakarta, Kamis (21/4/2022) kemarin.
“Mas Alam sudah membuat surat pernyataan yang mengakui Munas di Pekanbaru dan mengakui kepemimpinan Prof Otto Hasibuan serta kepengurusannya,” kata Asido lugas.
Dia menjelaskan, Alamsyah menggugat penetapan anggaran dasar (AD) yang tidak melalui rapat pleno. Namun, kata dia, aturan tersebut sudah diubah lewat Munas Peradi tahun 2020. “Alamsyah sebagai penggugat pun telah menyetujui hal tersebut sebagai suatu perbaikan dan mencabut gugatan yang diajukan ke MA,” terangnya.
Diterangkan, kesepakatan dengan Alamsyah dilakukan pada 5 April sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi. Dalam surat perdamaian itu, Alamsyah menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum terhadap Peradi dibawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan. Alamsyah pun tak akan mempersoalkan kepengurusan Peradi.
“Kami jelaskan semua ini supaya tidak ada keragu-raguan. Apalagi kami mendengar ada peristiwa-peristiwa yang sampai membuat tidak nyaman, khususnya bagi advokat Peradi,” ujar Asido lagi.
Alamsyah mengakui bahwa dirinya sudah menempuh jalur damai dengan DPN Peradi. Dia pun tak menyangka MA mengeluarkan putusan dengan menolak kasasi Peradi. “Saya sendiri sudah melakukan perdamaian sebelum perkara ini diputus oleh MA tertanggal 5 April,” tukas Alamsyah di kantor DPN Peradi.
Alamsyah akan meminta kepada Mahkamah Agung agar tak mengeksekusi putusan yang telah dibuat. “Terkait MA memutuskan amar putusan menolak (kasasi Peradi), maka langkah hukum saya selanjutnya terhadap putusan tersebut saya tidak akan memohonkan eksekusi,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment