IKANOT Undip Siap Bumikan Sertifikat Tanah Elektronik ke Masyarakat Luas

Para alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro menggelar seminar terkait sertifikat tanah elektronik dibarengi dengan halal bihalal, di Artotel Gelora Senayan, Jakarta, Kamis (2/5/2024)

Jakarta, innews.co.id – Sosisialisasi sertifikat tanah elektronik harus dilakukan secara massif. Berbagai komunitas masyarakat harus secara aktif mendukung sosialisasi tersebut sehingga masyarakat bisa lebih memahami kegunaan memakai sertifikat tanah elektronik.

Seruan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Sekjen ATR/BPN), Suyus Windayana, dalam sambutannya di acara Halal Bihalal dan Sosialisasi Sertifikat Tanah Elektronik, mewakili Menteri ATR/BPN Agus Harimurthi Yudhoyono, yang diadakan oleh Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (IKANOT Undip), di Kridangga Ballroom, Artotel Gelora Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.

Ketua Umum IKANOT Undip Otty Hari Chandra Ubayani (kanan) didampingi Sekum Jamilah Abdul Gani, tengah memberikan sambutan

“Kami mengapresiasi inisiatif teman-teman di IKANOT Undip dibawah pimpinan Ibu Otty Hari Chandra Ubayani. Ini merupakan wujud peran serta komunitas masyarakat dalam mendukung pemerintah. Komunitas-komunitas lain juga bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh IKANOT Undip ini,” ujar Suyus, kepada awak media, di Jakarta.

Dia mengatakan, di luar negeri, sertifikat tanah elektronik telah lama diterapkan. Bahkan, di beberapa negara, seluruh tanahnya telah disertifikatkan secara digital. “Di Indonesia sekarang akan kita berlakukan. Selain mempersingkat waktu pembuatan, juga surat kepemilikan tanah juga akan aman,” kata Suyus.

Dekan Fakultas Hukum Undip Prof. Dr. Retno Saraswati berkenan membuka acara

Sementara itu, Ketua Umum IKANOT Undip Otty Hari Chandra Ubayani, SH., Sp.N., MH., menjelaskan, sosialisasi ini sangat penting bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga pihak perbankan. Karena itu, pada acara ini tidak hanya Notaris/PPAT yang hadir, tapi juga bagian legal dari berbagai bank, pengamat, dan masyarakat umum agar mendapatkan penjelasan tentang sertifikat tanah elektronik.

Otty menjelaskan, masyarakat khususnya pemilik tanah wajib mengetahui atau mengerti apa itu sertifikat tanah elektronik. “Semua orang yang mempunyai tanah ingin tahu sertifikat tanah elektronik ini seperti apa. Kewajiban kita warga masyarakat, melalui IKANOT Undip ingin menshare dan menyosialiasikan hal tersebut,” tambahnya.

Jajaran Pengurus Pusat IKANOT Undip

Dia memastikan, 14 cabang IKANOT Undip juga akan memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait hal tersebut. “Kami siap membantu pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk menyosialiasikan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat luas,” tukas Otty yang juga Notaris/PPAT senior ini.

Sedangkan saat ditanya apakah sertifikat elektronik ini memudahkan pekerjaan notaris, Otty mengatakan, bukan hanya memudahkan tetapi sertifikat elektronik ini sangat aman dan memberikan kepastian hukum.

Lebih jauh Otty menguraikan, tujuan dari sertifikat tanah elektronik, misal terjadi bencana alam, mereka mungkin tidak bisa menyelamatkan sertifikat tanahnya. Tapi karena sudah terdata di database, nomor dan namanya sudah ada, maka sertifikat tanahnya akan aman,” terangnya.

Para Pengurus IKANOT Undip bersama Sekjen ATR/BPN, Suyus Windayana

Ditambahkannya, kehadiran sertifikat tanah elektronik diyakini akan memudahkan kerja para Notaris/PPAT. “Tentu akan semakin ringan dan mudah dalam pengurusannya,” imbuhnya.

Di sisi lain, Sekretaris Umum IKANOT Undip, Hj. Jamilah Abdul Gani, SH., M.Kn., menjelaskan, masyarakat tidak perlu ragu lagi apabila sertifikat tanahnya telah didigitalisasikan. “Pengurusan sertifikat tanah elektronik akan memangkas waktu pembuatan jadi lebih cepat lagi,” kata Jamilah.

Dekan Fakultas Hukum Undip Prof. Dr. Retno Saraswati, SH., M.Hum., dalam sambutannya mengatakan, sertifikat tanah elektronik merupakan jawaban atas kemajuan teknologi. Meski tentu perlu dipikirkan secara serius terkait pengamanan data pemilik sertifikat tersebut. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan