Imbas PHK Sepihak, Kuasa Hukum: “Banyak Pihak Jadi Ragu Simpan Dana di Bank Neo Commerce”

Muhammad Kadafi Kuasa Hukum Revina Tambunan yang diduga menjadi korban PHK sepihak yang dilakukan PT Bank Neo Commerce Tbk

Jakarta, innews.co.id – PT Bank Neo Commerce Tbk, diduga telah melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawati seniornya Revina Tambunan, yang telah memiliki masa kerja 24 tahun 11 bulan.

Pasalnya, pihak BNC dianggap tidak bisa membuktikan tudingan rangkap jabatan yang dialamatkan kepada Revina. Demikian juga, tindakan unprosedural yang dilakukan Revina semasa menjadi Asisten Sales Manager Corporate BNC KCP Bekasi terkait transfer dana ke nasabah, dinilai terlalu mengada-ada. Bahkan terkesan, masalah itu dipaksakan, padahal semua sudah sesuai prosedur dan mendapat approve dari pimpinan.

Bank Neo Commerce Tbk

“Harus dipahami bahwa persoalan PHK karyawan diatur dalam UU Cipta Kerja Bab V tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 154 A ayat (1) huruf (k), diatur bahwa sebelum PHK dilakukan harus didahului oleh pemberian surat peringatan sebanyak 3 kali yang masing-masing berlaku selama 6 bulan. Namun, dalam kasus Ibu Revina, diduga PHK dilakukan sepihak oleh BNC tanpa ada kesalahan karyawan dan tanpa didahului Surat Peringatan,” terang Muhammad Kadafi Kuasa Hukum Revina Tambunan, dalam keterangan persnya, Senin (8/8/2022).

Kadafi menambahkan, kalau PHK yang dilakukan karena dugaan adanya kesalahan karyawan, namun tanpa didahului Surat Peringatan atau penjelasan lain, maka dianggap PHK tanpa kesalahan yang tentunya berbeda besaran kompensasi uang pesangon yang diterima.

Mengenai PHK dan besaran kompensasi pemberian uang pesangon, seperti dalam kasus ini, kata Kadafi, diatur dalam Pasal 52 PP No. 35 Tahun 2021.

“Diduga ada unsur kesewenang-wenangan yang dilakukan Pimpinan dan Manajemen BNC. Sebab, selain Ibu Revina, kabarnya ada 15 orang lagi yang di PHK. Juga sebelum dan sesudah Ibu Revina di PHK, ada juga karyawan yang di PHK. Patut diduga juga, ada upaya menyingkirkan ‘orang-orang lama’ di BNC,” jelasnya.

Lebih jauh Kadafi menjelaskan, perusahaan diperbolehkan melakukan PHK. Tapi sebelumya harus memberitahukan kepada karyawan dengan alasan yang diperbolehkan oleh UU. “Alasan PHK yang dicari-cari dan mengakibatkan masalah terkait tindak pidana, maka persoalan pidananya harus diselesaikan dahulu,” imbuhnya.

Untuk itu, Kadafi meminta pihak BNC harus berniat baik menyelesaikan persoalan ini dan tidak justru menimbulkan keruwetan.

Sejauh ini, Revina telah melaporkan terkait dugaan laporan palsu yang dilakukan oknum BNC yang berujung pada PHK dirinya ke Polres Metro Bekasi Kota. Sejumlah saksi telah diperiksa yakni, Andre Daniel Prasetyo, Siswanto Saputro, Fiki Trinanda Saputea, Suryadi Rahman, dan Sri Adhityo.

PHK sepihak yang dilakukan BNC berawal dari Surat Keputusan Nomor 255/SK/HR/BNC/VII/2021 tentang Perubahan Jabatan Karyawan PT Bank Neo Commerce Tbk atas nama Revina Tambunan. Di mana Revina di non-job kan dengan alasan rangkap jabatan. Namun, hingga kini BNC tidak bisa dibuktikan rangkap jabatan yang dimaksud. Pun kabarnya, hingga kini Revina belum menandatangani surat PHK, tapi uang pesangon sebesar 19 kali gaji sudah ditransfer pihak BNC ke rekeningnya.

Kadafi juga meminta penyidik di Polres Metro Bekasi bisa segera menuntaskan kasus ini, karena sudah jelas oknum BNC memberikan keterangan palsu. “Laporan tim audit internal BNC Tidak bisa dibuktikan secara jelas. Jadi, kerugian BNC seperti yang disampaikan tim audit internal tidak terbukti karena memang transfer dana ke nasabah itu resmi, sesuai prosedur, dan telah mendapat persetujuan dari pimpinan Ibu Revina,” tukasnya.

Dikatakannya, bila pihak BNC tidak menyelesaikan kasus ini, maka akan mencoreng nama baik BNC. “Akan semakin banyak orang tidak percaya lagi pada BNC, sehingga enggan menyimpan dananya di bank tersebut,” tandasnya seraya mengatakan, pihaknya mendapat kabar sudah banyak nasabah BNC yang hengkang.

Ketika coba dikonfirmasi ke Tjandra Gunawan Direktur Utama BNC, melalui surat wawancara tertulis, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. Demikian juga ketika dikonfirmasi ke Agnes Triliana Corporate Secretary BNC, tidak dijawab. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan