Jakarta, innews.co.id – Perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili juga bermakna khusus bagi para narapidana beragama Khonghucu, dimana mereka mendapat remisi khusus (RK), yakni pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Sekitar 32 narapidana Khonghucu yang ada di seluruh Lembaga Pemasyarakatan se-Indonesia, mendapat pengurangan hukuman yang variasi. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).
“Dari 32 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 8 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan,” terangnya.
Menurut Reynhard, “Dengan adanya remisi online melalui SDP (Sistem Database Pemasyarakatan), prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga”.
Dari data yang ada dirinci, narapidana Khonghucu terbanyak penerima RK Imlek berada di Bangka Belitung, sebanyak 12 orang, disusul Banten sebanyak 4 narapidana, dan Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana. Sisanya berasal dari Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak 2 orang. Adapun Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” tutup Reynhard. (IN)
Be the first to comment