Jakarta, innews.co.id – Menteri BUMN Erick Thohir baru-baru ini telah berhasil menuntaskan Omnibus Law BUMN. Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto menjelaskan, dari 45 Peraturan Menteri telah dipangkas menjadi hanya 3 buah saja. Salah satunya, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organisasi dan SDM BUMN.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Teddy Bharata mengatakan, salah satu amanat penting dari PER-3/MBU/03/2023 adalah Menteri BUMN akan menyusun secara berkala daftar rekam jejak Direksi dan Calon Direksi BUMN. Daftar rekam jejak ini jadi acuan untuk pengangkatan Direksi BUMN. “Harus di lihat rekam jejak setiap Direksi BUMN, harus kredibel dan bersih,” ujar Teddy.
Sementara itu, Rizal Taufikurahman Kepala Pusat Makroekonomi and Finance dari INDEF (Institut for Development of Economics and Finance) mengapresiasi Omnibus Law Peraturan Menteri BUMN yang mengatur mengenai pola pemilihan direksi BUMN berdasarkan rekam jejak kinerja dan kredibilitas Direksi perusahaan-perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Rizal mengingatkan bahwa Peraturan Menteri itu harus menyasar bukan hanya untuk Direksi Holding, tetapi harus komprehensif, mulai dari induk, anak hingga cucu perusahaan BUMN. Ini semata untuk mencapai good governance di BUMN, di mana harus mengedepankan kompetensi, profesionalitas, rekam jejak, dan pengalaman yang mumpuni. Bila tidak, maka peran BUMN sebagai pemberi kontribusi dalam meningkatkan pendapat nasional akan buyar.
“Pengangkatan direksi di lingkup BUMN ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Menteri BUMN,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Rizal mengingatkan, kesalahan dalam memilih direksi di BUMN akan membuat kinerja perusahaan pelat merah tersebut justru merosot dan berdampak pada terjun bebasnya pendapatan nasional kian turun. “BUMN mempunyai tupoksi sebagai agen pembangunan ekonomi nasional. Jadi, harus dipilih orang-orang yang benar-benar capable, bukan lantaran like or dislike,” tukasnya.
Baru-baru ini, Direksi PT Farmalab Indo Utama cucu perusahaan PT Bio Farma (Persero) induk Holding BUMN Farmasi, berinisial AGS, dilaporkan ke polisi dengan dugaan melakukan penipuan dan atau penggelapan lantaran sudah berbulan-bulan tidak membayar pembelian alat kesehatan kepada PT Joy Indo Medika sebesar Rp 390 juta. Saat ini, laporan polisi yang dilayangkan oleh Direktur Utama PT Joy Indo Medika, Adhyatama Pradana bernomor LP/B/946/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Februari 2023 itu tengah ditangani oleh Polres Metro Jaksel.
Dari hasil audit PT Farmalab Indo Utama, yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Kresno Indonesia diketahui bahwa perusahaan tersebut mengarah ke perusahaan gagal lantaran memiliki hutang Rp 22,8 miliar, kas hanya Rp 24 juta dan aset Rp 2,8 miliar.
Santer beredar dalam surat karyawan PT Farmalab yang dikirimkan ke Direktur Utama Bio Farma induk Holding BUMN Farmasi, yang menyebutkan adanya dugaan penjualan aset PT Farmalab Indo Utama senilai Rp 5,5 miliar oleh AGS tanpa sepengetahuan induk perusahaannya.
Para karyawan mensinyalir AGS yang diduga sudah merugikan dan membuat PT Farmalab mau bangkrut, justru akan dipromosikan menjadi Direktur di PT Indo Global Medika, induk PT Farmalab. Konon kabarnya, para manajer di perusahaan cucu dan perusahaan induk dimobilisir untuk mendukung promosinya tersebut.
Menyikapi kasus tersebut, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Carlo Brix Tewu menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan oleh direksi, baik induk hingga cucu perusahaan BUMN.
“Tidak ada ampun bagi direksi yang melakukan pelanggaran hukum. Kami mendukung pengusutan kasus tersebut sampai tuntas,” ujar Carlo di Jakarta, hari ini.
Dia menegaskan, yang bersangkutan akan masuk dalam blacklist. Carlo menegaskan, Kementerian BUMN akan benar-benar selektif dalam memilih direksi di perusahaan-perusahaan BUMN di semua strata. “Kami tidak mentoleransi terhadap pengelolaan BUMN yang menyimpang dari prinsip Good Governance and Clean Government,” tegasnya.
Sementara itu, Rizal dari Indef menambahkan, apabila benar Direksi tersebut telah melanggar prinsip-prinsip Good Governance, apalagi melanggar hukum seperti menjual asset perusahaan dan merugikan perusahaan, maka proses pemilihan direksi di lingkup BUMN harus dihentikan. “Dipastikan dulu dugaan tersebut. Kalau benar melanggar, maka sangat tidak layak dipromosikan dan proses pemilihan Direksi itu harus dihentikan,” pintanya.
Rizal meminta Menteri BUMN Erick Thohir harus benar-benar selektif dalam menetapkan direksi di BUMN, jika ingin benar-benar menerapkan prinsip clean and good governance melalui program ‘bersih-bersih BUMN’. “Prinsip kehati-hatian dan selektif harus benar-benar diperhatikan, jangan sampai kecolongan sehingga mengakibatkan kerugian pada negara (APBN),” ucapnya. (RN)
Be the first to comment