Indonesia Feminist Lawyers Club Kutuk Keras Tindakan Aisha Wedding

Nur Setia Alam Prawiranegara, SH., M.Kn., Ketua Umum IFLC

Jakarta, innews.co.id – Tindakan yang dilakukan Aisha Wedding yang mempromosikan hal-hal yang melanggar kesusilaan, terkait pernikahan anak, tidak perlunya pencatatan perkawinan dengan melakukan nikah siri, dan poligami tanpa diperlukannya izin poligami dari Pengadilan Agama, termasuk melawan hukum karena telah menyesatkan masyarakat atas masalah norma kesusilaan, perkawinan, dan agama yang dilakukan melalui media elektronik.

“Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) mengutuk keras tindakan yang dilakukan Aisha Wedding tersebut,” ujar Nur Setia Alam Prawiranegara, SH., M.Kn., Ketua Umum IFLC dalam pernyataannya yang diterima innews, Jum’at (19/2/2021).

Tindakan tersebut, lanjut Nur Setia, merupakan perbuatan melawan hukum, melanggar UU Perlindungan Anak, dalam hal ini Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 52 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jis. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1) huruf (a) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jis. Pasal 3 ayat (2) UU 22/1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, hal tersebut telah mendiskreditkan kewajiban negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Kedua yaitu, “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan yang bertujuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang tertuang dalam sila ke-5 Pancasila”.

“Oleh karena itu, pernyataan yang dibuat pihak Aisha Wedding mencoba untuk menyesatkan pola pikir dan logika atas anak, khususnya anak perempuan serta tidak bertanggungjawab terhadap alat reproduksi perempuan dan menjadikan penerus bangsa menjadi sakit,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, sambung Nur Setia, IFLC mendesak pihak kepolisian melakukan gerakan cepat, tidak dilakukan secara diam-diam untuk melakukan penindakan terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola situs www.aishaweddings.com.

IFLC juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pemblokiran, Kementerian Agama untuk memberikan informasi terkait pernikahan usia dibawah umur, siri, bahkan mengarah ke posisi perdagangan orang, seperti yang dilakukan Aisha Wedding.

Dan, Kementerian Sosial, untuk menselaraskan dengan tujuan UUD 1945 dan Pancasila mengenai rakyat miskin yang diincar oleh pelaku. Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diminta untuk sigap memperhatikan, melindungi, dan memberdayakan perempuan dan anak sebagai manusia yang berpotensi dan produktif.

“Kepada DPR, kami berharap bisa lebih aktif memperhatikan adanya perbuatan-perbuatan yang menyesatkan masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, IFLC mengajak masyarakat, khususnya pemerhati perempuan dan anak untuk melakukan kampanye, pemantauan, dan advokasi atas penghapusan perkawinan anak dengan segala yang bertentangan dengan hukum positif. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan