Indonesia Punya Banyak Kapal, Mayoritas Butuh Peremajaan

Galangan kapal

Jakarta, innews.co.id – Menurut Data Kementerian Perhubungan (Kemhub), pada tahun 2019, Indonesia tercatat memiliki sekitar 32.587 kapal yang terdaftar secara resmi. Sayangnya, sebagian besar kapal tersebut sudah berusia tua dan butuh perbaikan dan peremajaan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut dan SDP Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) Gunung Hutapea dalam keterangan resminya, Jumat (26/3/2021). “Semakin tua usia kapal, maka semakin tidak efisien,” ujar Hutapea.

Menurutnya, upaya perbaikan dan peremajaan tersebut juga menjadi sebuah tantangan, di mana perbaikan dan peremajaan membutuhkan biaya cukup tinggi. Selain itu, terdapat beberapa tantangan lain sehingga berujung pada kenaikan biaya logistik.

“Kita menghadapi beberapa tantangan pada industri perkapalan, seperti kapal buatan dalam negeri relatif lebih mahal dibandingkan kapal produk luar negeri serta waktu produksi yang relatif lebih lama, serta sebagian besar komponen kapal masih impor,” lanjutnya.

Guna menghadapi tantangan tersebut, Hutapea menyampaikan beberapa strategi, di antaranya harus adanya intervensi dari pemerintah terhadap industri maritim dalam pemberian soft loan kepada galangan kapal, diberikan kemudahan investasi, pengembangan digitalisasi industri galangan kapal, sharing knowledge secara global, serta pembangunan kapal bersama dengan galangan internasional.

“Berdasarkan strategi tersebut, kebutuhan kapasitas dan kapabilitas industri strategis khususnya galangan kapal termasuk komponen dalam negeri harus ditingkatkan,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa industri kapal merupakan industri padat karya, padat teknologi, dan padat modal, serta tingkat pengembalian yang rendah. Oleh karena itu, dibutuhkan pembiayaan investasi yang mendukung poros maritim secara global.

Sementara itu, Staf Khusus Ekonomi dan Investasi Transportasi Kemhub Wihana Kirana Jaya meminta seluruh stakeholders perkapalan duduk bersama dan melakukan clearing house. Hal ini dimaksudkan agar koordinasi antar para pelaku baik operator, industri perkapalan, regulator harus terbangun dengan benar agar tidak terjadi asimetrik informasi sehingga memunculkan perilaku yang tidak efisien. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan