INI Dipimpin Lansia? Notaris Kota Gudeg Bilang Begini

Tagor Simanjuntak, Notaris/PPAT di Yogyakarta

Jakarta, innews.co.id – Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, menyatakan bahwa batasan usia seseorang dikatakan lanjut usia (lansia) adalah 60 tahun. Mengingat, di usia seperti itu, umumnya seseorang masih terbilang produktif, maka sempat ada wacana untuk menaikkan batasan usia lansia menjadi 65 tahun.

Berkaca pada hal tersebut, lalu bagaimana bila sebuah organisasi berskala nasional yang rerata anggota-anggotanya memiliki mobilitas tinggi dipimpin oleh seorang yang sudah masuk kategori lansia?

Tahun ini, rencananya Ikatan Notaris Indonesia (INI) akan mengadakan Kongres, yang salah satu agendanya adalah memilih Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) INI. Haruskah wadah tunggal para notaris ini dipimpin oleh seorang lansia?

Banyak notaris beranggapan, INI sebaiknya dipimpin oleh sosok yang bukan saja punya kapasitas dan kapabilitas mumpuni, tapi juga sosok yang tidak terlalu tua. Ini mengingat, memimpin puluhan ribu notaris se-Indonesia bukan pekerjaan mudah dan butuh mobilitas tinggi.

Ketika ditanyakan bagaimana bila INI dipimpin oleh seorang yang sudah masuk kategori lansia, Tagor Simanjuntak Notaris di Yogyakarta dengan tegas mengatakan, “Sebaiknya janganlah! Masih banyak notaris-notaris potensial yang layak untuk dikedepankan”.

Menurutnya, tidaklah mudah memimpin organisasi sebesar INI yang anggotanya tersebar di seluruh Indonesia. “Selain itu kan notaris ada masa pensiunnya. Kalau tidak salah, 65 tahun,” ungkap pria yang dikenal vokal dan lugas ini.

Untuk itu, pria berdarah Batak ini mengusulkan seseorang yang menjadi Ketum PP INI, usianya jangan sampai lewat 65 tahun. “Harusnya jangan lewat 65 tahun lah saat menjabat. Sebab, nanti kalau pensiun, kan repot harus diganti ditengah jalan. Sementara kalau dilanjutkan, sementara orang itu sudah bukan notaris lagi,” bebernya.

Masalah usia ini, kata Tagor, haruslah menjadi perhatian semua notaris dalam mengajukan Calon Ketua Umum (Caketum). “Jangan hanya karena kedekatan lantas main usung saja. Padahal, sudah jelas usianya sudah tidak pas,” sarannya.

Dia meminta para notaris bijak dalam mengusulkan Caketum, tidak asal-asalan. Sebab, nanti yang rugi organisasi sendiri. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan