
Semarang, innews.co.id – Membuat perjanjian pada perbankan syariah tidaklah sama dengan perbankan umum. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, khususnya bagi para notaris.
Untuk itu, secara khusus Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Tengah mengadakan pembekalan mengenai perbankan syariah dan pembuatan perjanjian perbankan syariah di Hotel Grasia, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (1/2/2020).

Hadir sebagai narasumber yang dengan piawai membedah persoalan ini antara lain, perwakilan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Otty Hari Chandra Ubayani, SH., MH., Sp.N., Notaris/PPAT dari Jakarta, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan, dan Dr. Widhi Handoko, SH., Sp.N.
Acara yang berlangsung sejak pagi ini, dipadati oleh para notaris yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai perjanjian perbankan syariah.
Menurut Otty, keberadaan perbankan syariah didasarkan pada UU No. 21 Tahun 2008, dimana untuk akad dan aspek legalitas yang digunakan adalah Hukum Islam dan Hukum Positif.

Selain itu, hubungan dengan nasabah didasarkan pada kemitraan, tidak seperti bank konvensional yang mengenai debitur dan kreditur.
Otty juga memaparkan bahwa dalam perbankan syariah dikenal unsur-unsur yang tidak boleh terkandung dalam prinsip syariah yakni, riba, maisir, gharar, haram, dan zalim.

Para peserta tidak hanya diberikan ilmu soal perbankan syariah, tapi juga secara gamblang dibuka tata cara pembuatan perjanjian perbankan syariah. Acara yang berlangsung sehari itu telah memberikan pembekalan sehingga para notaris sudah siap untuk mengawal perjanjian perbankan syariah. (RN)