Ini Kata Saksi Ahli Soal Sengketa Merek Rokok ‘Bossini’

Surabaya, innews.co.id – Popularitas rokok merek ‘Bossini’ tengah menanjak. Peminatnya pun, terkhusus di Jawa Timur kian banyak. Namun, merek rokok produksi industri kecil menengah ini tengah bersengketa di Pengadilan Niaga Kota Surabaya.

Gugatan pembatalan pendaftaran merek dalam perkara No. 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga.Sby, antara CV Putra Maju Sejahtera (Penggugat) CV Rizqi Maju Makmur Sejahtera versus Tuan Hok Ling (Tergugat) serta Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai (Turut Tergugat), di PN Surabaya, Senin (11/1/2021), menghadirkan Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., yang juga Akademisi/Dosen di bidang kekayaan intelektual. Turut hadir, kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Seperti diketahui, terjadi permasalahan hukum terkait merek/logo rokok industri kecil menengah “Bossini” dari CV Putra Maju Sejahtera yang begitu populer, khususnya di wilayah Jawa Timur. Munculnya perkara lantaran diketahui ternyata Tergugat telah mendaftarkan Merek “Bossini” Nomor IDM000581973, sejak 21 September 2015, kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan jenis barang: rokok dan cerutu, yang dilindungi pada kelas 34. Berdasarkan data pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), Tuan Rokhmawan, selaku Pengurus pada CV Rizqi Maju Makmur Sejahtera (Penggugat), sebelumnya telah mengajukan permohonan pendaftaran merek “Bossini Exclusive”, Nomor Agenda: D102017040717, pada 28 Agustus 2017 dan telah diumumkan 14 September 2017, dengan Nomor Pengumuman: BRM1763A, dengan status: Ditolak berdasarkan tanggapan.

Namun berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016, Pemeriksa (dalam Pemeriksaan Substantif) menolak dengan dasar merek “Bossini Exclusive” memiliki “persamaan pada pokoknya” dengan merek Bossini milik Tergugat yang telah terdaftar lebih dahulu.

Pada persidangan tersebut, Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, menjelaskan, terkait adanya gugatan pembatalan merek, maka harus dinilai terlebih dahulu apakah merek Tergugat memiliki persamaan secara keseluruhannya maupun persamaan pada pokoknya dengan merek Penggugat.

“Sesuai hukum acara, Penggugat juga harus menerangkan dan membuktikan kepada Majelis Hakim, apakah produk (barang/jasa) tersebut jasa yang sama dengan produk (barang/jasa) milik Tergugat. Apabila antara produk milik Penggugat maupun Tergugat tidak sama, maka Penggugat tidak memiliki cukup bukti untuk mengajukan gugatan pembatalan merek kepada Tergugat,” terang Suyud.

Menurut Suyud yang juga Sekretaris Jenderal, Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM-HKI), dalam perkara ini, Penggugat telah mencampuradukkan pengertian Merek Terkenal (well-known marks). Karena merek/penamaan ‘Bossini” yang dimiliki Penggugat, sesungguhnya tidak dapat dikualifikasikan sebagai Merek Terkenal. Ini didasarkan pada kriteria merek terkenal sudah ada dalam Pasal 21 UU Merek (UU No. 21 Tahun 2016) juncto pasal 18 PermenKum HAM RI No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran merek, di antaranya harus ada upaya promosi yang gencar dilakukan, reputasi, investasi, pengetahuan
masyarakat termasuk pendaftaran di beberapa negara yang harus dipenuhi oleh Penggugat. “Dalam perkara ini, Penggugat tidak dapat memonopoli suatu penamaan “Bossini” untuk jenis produk rokok, cerutu yang dilindungi pada kelas 34 berdasarkan Klasifikasi Merek Internasional,” kata Suyud.

Disimpulkan, gugatan pembatalan merek harus sesuai dengan yang dimaksud pada Pasal 76 UU Merek oleh Pemilik Merek Tidak Terdaftar dan/atau Pihak yang berkepentingan.

Karena sejauh ini Penggugat belum membuktikan unsur-unsur itikad tidak baik, maka tidak terpenuhi syarat gugatan pembatalan merek terdaftar yang diajukan tersebut. “Dalil-dalilnya tidak memenuhi gugatan tersebut yang dilakukan tanpa batas waktu apabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan dalil itikad baik, juga sebagaimana diatur dalam ketentuan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industrial (industrial property rights), sebagaimana juga telah ditentukan dalam UU Merek (UU No. 21 Tahun 2016),” pungkas Suyud. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan