Ini Kebijakan Baru Kemenhub Untuk Transportasi Massal

Pesawat ATR mendarat di Bandara Toraja

Jakarta, innews.co.id – Kian melandainya pandemi Covid-19, membuat pemerintah kian melunakkan aturan, mobilitas massa pun diperkirakan semakin marak.

Secara khusus, Menteri Perhubungan merilis 4 Surat Edaran terbaru terkait noda transportasi massal, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Dalam keterangannya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, “SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri”.

Keempat SE tersebut yakni, SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut, SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara, dan SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.

“SE Kemenhub ini dikeluarkan menyesuaikan dengan diterbitkannya SE yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, yakni SE Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Adita dalam keterangan resminya, Kamis (21/10/2021).

Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70 persen, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19. Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.

Sementara transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen untuk untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.

Sedang transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di level 3 dengan kapasitas 70 persen, dan level 1 dan 2 dengan kapasitas 100 persen.

Bagi moda kereta api, kapasitas penumpang antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Dikatakan pula, SE Kemenhub tersebut sudah bisa diberlakukan sejak Kamis, 21 Oktober 2021, hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. Hanya saja, untuk transportasi udara, SE ini berlaku pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB, agar maskapai dan operator bandara bisa mempersiapkan diri. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan