
Jakarta, innews.co.id – Rencana penyatuan kembali Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) merupakan bentuk kedewasaan, baik dari para pengurus maupun anggotanya. Keseriusan mereka ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara tiga kubu AAI. Seperti diketahui, terbelahnya AAI terjadi pasca berakhirnya kepengurusan periode 2015-2020 (diperpanjang hingga 2022 karena pandemi Covid-19), dibawah kepemimpinan Muhammad Ismak.
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukan oleh tiga Ketua Umum AAI yakni, Dr. Palmer Situmorang, Dr. Ranto Parulian Simanjuntak, dan Arman Hanis, di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Ikut menandatangani Sekjen dari masing-masing kubu, disaksikan para anggota dari ketiga kubu.

Berikut isi Pernyataan Penyelenggaraan Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI Officium Nobile Tahun 2024.
Mempertimbangkan:
- Bahwa AAI Officium Nobile telah terpecah menjadi tiga organisasi dengan menggunakan nama AAI Officium Nobile, dan perpecahan tersebut tidak memperkuat kedudukan, harkat, dan martabat anggota AAI pada khususnya dan advokat Indonesia pada umumnya dalam menjalankan profesi sebagai advokat.
Bahwa kami selaku Ketua Umum dari ketiga organisasi AAI bermaksud menyelenggarakan Munaslub Bersama untuk menyatukan ketiga organisasi AAI sesuai amanah dari anggota ketiga organisasi.

- Memperhatikan telah terdapat berbagai AD/ART AAI yang berbeda dari ketiga organisasi yang perlu dilakukan harmonisasi penyelarasan dan penyatuan untuk menuju satunya organisasi AAI dan satu AD/ART.
Memperhatikan perlu penguatan Lembaga Kode Etik dan penegakkannya untuk menjaga harkat dan martabat advokat dalam menjalankan profesinya diperlukan penyatuan ketiga organisasi AAI.
Berdasarkan pertimbangan diatas, maka kami menyatakan hal-hal berikut:
- Bahwa kami sepakat akan menyelenggarakan Munaslub Bersama AAI Officium Nobile, yang selanjutnya disebut “Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI” yang teknis pelaksanaan diatur secara tersendiri yang merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari pernyataan ini.
Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI akan diselenggarakan selambat-lambatnya tahun 2025 di suatu tempat yang akan disepakati kemudian.
Untuk menyelenggarakan Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI akan dibentuk Tim Perumus untuk mengharmonisasi semua AD/ART yang pernah ada selama perjalanan AAI sejak berdiri tahun 1990 hingga saat ini, termasuk AD/ART dari ketiga organisasi dan selanjutnya akan dibentuk Panitia Bersama yang keanggotaannya dari ketiga organisasi tersebut.

Ketiga Ketua Umum dari ketiga organisasi tersebut di atas akan memimpin langsung Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI hingga menghasilkan keputusan yang menyatukan AAI dan ditetapkannya ketua umum yang baru.
Semua keputusan/ketetapan yang sah yang akan diambil dalam masa persiapan, penyelenggaraan, maupun dalam pengambilan keputusan/ketetapan Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI, akan sah apabila lebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari ketiga Ketua Umum.
Ketiga Ketua Umum tersebut diatas, dalam persiapan maupun penyelenggaraan Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI menyatakan tidak akan dan tidak dibenarkan mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Umum AAI, dan tidak dibenarkan melakukan penggalangan yang mempengaruhi anggota masing-masing untuk calon Ketua Umum untuk memimpin AAI periode berikutnya di dalam Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI.
Semua keputusan dan ketetapan yang berlaku kedalam maupun keluar sehubungan dengan mempersiapkan dan menyelenggarakan Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI, termasuk membentuk kepanitiaan, hanya dianggap sah dan mengikat setelah mendapat persetujuan tertulis dari Ketiga Ketua Umum.
Pernyataan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI Tahun 2024 yang ditandatangani secara terpisah oleh Ketiga Ketua Umum Organisasi AAI tersebut di atas.
Pernyataan ini dan lampiran-lampirannya adalah persiapan menuju terselenggaranya “Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI” Tahun 2025.
Masing-masing organisasi wajib memaklumkan pernyataan ini kepada seluruh anggota masing-masing.
Surat Pernyataan ini hanya untuk digunakan untuk tujuan terselenggaranya Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di depan hakim, dan tidak berlaku selain atau diluar untuk tujuan terselenggaranya Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI. (RN)
Be the first to comment