Ini Rincian Daerah yang Terkena Aturan PSBB Jawa – Bali

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto

Jakarta, innews.co.id – Pengendalian penyebaran Covid-19 yang masif diharapkan dapat mengurangi meluasnya virus korona. Untuk itu, Pemerintah Pusat telah memutuskan memperketat pembatasan kegiatan masyarakat dengan aturan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) di wilayah Jawa-Bali. PSBB Jawa-Bali, dimulai 11 Januari-25 Januari nanti.

Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, langkah ini dilakukan karena Jawa dan Bali sudah memenuhi empat kriteria. Keempat kriteria tersebut adalah jumlah kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, yaitu 82 persen. Dan ketiga, wilayah dengan ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70 persen. 

“Penerapan pembatasan secara mikro ini sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo). Nanti pemerintah daerah akan mementukan wilayah-wilayah mana yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” ujar Airlangga di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).

Berikut rincian daerah-daerah yang bakal menerapkan pembatasan berdasarkan empat kriteria tersebut:

DKI Jakarta

Airlangga menyebut seluruh wilayah DKI Jakarta berpotensi dilakukan pembatasan. Pasalnya, tingkat keterpakaian tempat tidur di rumah sakit sudah di atas 70 persen.

“Daerah sekitarnya antara lain, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi,” kata Airlangga.

Jawa Barat

Wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek yang berpotensi menerapkan skema ini ialah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi. 

Banten

Di Banten, pembatasan skala mikro bakal berlaku di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya.

Jawa Tengah

Ia menyebut untuk Jawa Tengah ada Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Pembatasan wilayah ini juga bakal berlaku di Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo di DI Yogyakarta. 

Jawa Timur

Pembatasan sosial berskala mikro juga akan diberlakukan di Jawa Timur yang meliputi Kota Malang dan Surabaya Raya.

Bali 

Untuk provinsi Bali ada Denpasar dan Kabupaten Badung.

(RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan