Jakarta, innews.co.id – Melalui surat bernomor 092/PERADI-DPN/VIII/2021, tertanggal 30 Agustus 2021, Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menjawab surat DPN Peradi SOHO nomor 330/DPN/PERADI/VIII/2021 tertanggal 12 Agustus 2021, tentang Usulan Munas Bersama.
Dalam surat yang ditandatangani Dr. Juniver Girsang, SH., MH (Ketua Umum) dan Dr. A. Patra Zen, SH., LL.M (Sekretaris Jenderal), dikatakan, Peradi SAI menyambut baik perubahan sikap Peradi SOHO dengan menyetujui sistem one person one vote dalam pemilihan Ketum Peradi dalam Munas Bersama, yang sejatinya telah diusulkan sejak 2017 silam. “Namun, kami menyayangkan perubahan sikap Peradi SOHO tersebut tidak pernah disampaikan kepada Tim 9 Peradi yang dibentuk dihadapan Menkopolhukham dan Menhukham. Bahkan seolah keberadaan Tim 9 dikesampingkan, dinegasikan, bahkan ditiadakan,” ujar Peradi SAI dalam suratnya di laman sosial, Sabtu (4/9/2021).
Menurut Juniver, sebaiknya usulan Peradi SOHO disampaikan ke Tim 9, bukan langsung diviralkan di media massa dan pihak eksternal.
Dijelaskan pula, bahwa Peradi SAI dan RBA sudah memberikan kerangka usulan ‘Menuju Satu Peradi’ secara tertulis pada Tim 9 dalam rapat terakhir, 2 September 2020. “Ketika itu, usulan kami ditolak oleh wakil-wakil dari Peradi SOHO. Bahkan, dikabarkan notulensi rapat tidak ditandatangani rekan-rekan Peradi SOHO dan tidak diberikan ke Peradi SAI dan RBA,” urainya lagi.
Beberapa usulan yang disampaikan antara lain, masa jabatan Ketum DPN Peradi paling lama 4 tahun dan hanya satu periode saja. Calon Ketum pada Munas Bersama tidak sedang/pernah menjadi Ketum Peradi. Alasannya, perpecahan di tubuh Peradi hingga memunculkan tiga kepengurusan tak lepas dari keterlibatan/persengketaan di antara pimpinan Peradi. “Guna mewujudkan satu Peradi yang solid, selayaknya dibuka peluang seluas-luasnya untuk munculnya pimpinan yang tidak menjadi bagian dan sengketa masa lalu,” tambahnya.
Diusulkan juga, Caketum bisa mencalonkan diri secara independen dengan meminta dukungan langsung dari anggota. Ini berbeda dengan usulan Peradi SOHO, dimana masing-masing Peradi hanya boleh mencalonkan satu orang. Ini terindikasi bak pertarungan, bukan rekonsiliasi.
Sebelumnya, Peradi SOHO juga mengusulkan, calon yang tidak terpilih sebagai Ketum harus membubarkan DPN hingga DPC. “Ini terkesan menjadi ajang referendum atas keabsahan 3 Peradi. Padahal tidak ada korelasi sama sekali antara terpilihnya Ketum dan bubarnya DPN/DPD/DPC organisasi dimaksud,” terang Peradi SAI.
Meski demikian, Peradi SAI telah meminta wakil-wakilnya di Tim 9 untuk menginisiasi rapat guna membahas surat Peradi SOHO tersebut. “Kami berharap perubahan sikap Peradi SOHO juga dibarengi kesediaan melanjutkan kembali kerja Tim 9 Peradi, untuk menuntaskan pembahasan dan langkah-langkah persiapan menuju Munas Bersama,” imbuhnya.
Disampaikan pula, Peradi SAI siap berbagi pengalaman terkait pemilihan Ketum dengan sistem one person one vote secara e-voting. Sebab, sejatinya hal tersebut sudah dijalankan Peradi SAI pada Munasnya, 29 Februari 2020 lalu.
Juniver menegaskan bahwa Peradi hasil Munas Bersama harus terbebas dari friksi dan faksi-faksi. Karenanya, pimpinan yang terpilih haruslah darah segar, bukan darah kotor yang lama-lama.
“Harus diingat, di Peradi itu banyak orang-orang muda yang mampu, bahkan lebih hebat dari senior-senior. Asal diberi kesempatan Jadi, jangan langsung apriori dengan darah muda. Dan lagi, orang muda itu masih bersih dari konflik. Sementara yang senior-senior ini sudah menjadi bagian dari perseteruan,” tegasnya.
Dia mengingatkan, menyatukan kembali harus berangkat dari niat yang tulus, tanpa ada agenda tersembunyi dan atau berangkat dari akal bulus. (IN)
Be the first to comment