Ini Top Three Perkara di Aplikasi Hukum Perqara, Jabodetabek Terbanyak

Suasana launching aplikasi digital layanan hukum Perqara

Jakarta, innews.co.id – Sejak diluncurkan hingga kini, statistik dari platform digital Perqara mencatat ada tiga jenis perkara yang menjadi ‘Top Three’ yakni, perceraian, pemerasan, serta penipuan dan penggelapan.

Permohonan untuk konsultasi hukum datang dari berbagai penjuru Indonesia, di mana Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi daerah ‘penyuplai’ perkara terbanyak, sekitar 30% dari total kasus yang masuk.

“Hingga kini, sudah hampir 11 ribu perkara masuk ke aplikasi Perqara,” kata Founder Perqara Yakup Putra Hasibuan, SH., LL.M., kepada innews di kantornya, Kamis (11/1/2024).

Yakup Hasibuan, SH., LL.M., Founder dan CEO Perqara

Dari jumlah tersebut, sambung Yakup, lebih dari 6.000 perkara telah ditangani oleh sekitar 260 advokat yang tergabung di Perqara. “Untuk bisa menyelesaikan ribuan konsultasi hukum tersebut, setidaknya kita butuh ribuan advokat,” imbuh putra pengacara top Prof Otto Hasibuan ini.

Karena itu, saat ini pihaknya terus berupaya menambah jumlah advokat yang dengan sukarela mau bergabung untuk memberikan konsultasi hukum gratis. Infonya, sudah ada 1.100 pengacara yang mengapply ke Perqara dan saat ini tengah dalam proses verifikasi.

“Dengan banyaknya advokat, tentu perkara-perkara yang masuk akan lebih cepat ditangani,” jelas suami tercinta artis Jessica Mila ini.

Terlilit pinjol

Yakup mengakui, pada kasus pemerasan, pihaknya banyak melayani masyarakat yang terlilit pinjaman online (pinjol).

“Banyak dan kasusnya bervariasi. Ada orang yang minjam Rp 500 ribu, tapi ditagihnya mencapai Rp 12 juta. Itu masuk pemerasan. Sampai-sampai orangnya dipermalukan oleh si penagih,” ungkap advokat muda peraih Master of Laws dari School of Law New York University ini.

Selain Pulau Jawa, tambahnya, perkara yang banyak masuk juga berasal dari Sumatera dan Sulawesi. Bahkan, data menunjukkan, jumlah perkara yang masuk dari Kota Medan mencapai 3,5% dari total yang ada. “Medan cukup tinggi jumlah perkaranya dan mendapat perhatian serius dari kami,” tukasnya.

Tampil profesional

Dia menambahkan, meski saat ini advokat yang bergabung di Perqara berada di 31 provinsi, namun masih perlu ditambah agar pelayanan konsultasi bisa lebih maksimal. “Kami menargetkan advokat-advokat Perqara bisa ada di tiap provinsi, bahkan kota/kabupaten se-Indonesia,” serunya.

Pentingnya keberadaan advokat di tiap daerah, menurut Yakup, agar dapat memahami hukum-hukum adat di daerah tersebut. “Mungkin ada hukum adat yang berlaku di suatu daerah. Meski, misal, orang Papua yang mau berkonsultasi bisa ditangani oleh advokat Jakarta, tapi tentu akan lebih mudah bila dihandle pengacara lokal yang mengerti seluk-beluk hukum positif di sana,” bebernya.

Perqara, sambung Yakup membuka ruang bagi para advokat yang mau berpraktik hukum (secara probono). “Hal ini tentu akan sangat berguna, sebab itu juga menjadi amanah dari UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Bahkan, di luar negeri, penanganan perkara probono wajib dijalankan dan dilaporkan oleh para advokat setiap tahunnya. Kalau dibawah standar yang telah ditentukan, advokat akan sulit memperpanjang kartu tanda anggota (KTA) nya,” terangnya.

Bagi Yakup, bila hal tersebut juga diwajibkan kepada advokat-advokat di Indonesia, maka banyak warga kurang mampu sebagai pencari keadilan tetap bisa mendapatkan keadilan.

Advokat yang bergabung di Perqara akan mengikuti workshop guna menyampaikan standar prosedur yang berlaku di platform digital tersebut. Sebab, cetus Yakup, klien di Perqara ada juga kaum rentan dan atau terkait kasus yang sensitif seperti kekerasan seksual, KDRT, dan lainnya.

Melalui workshop, maka para advokat akan memahami pola yang berlaku di Perqara. “Kami juga mendorong para advokat, meski konsultasi hukum bersifat probono, namun pelayanan yang diberikan tetap profesional,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan