Ini Usulan Empat Paten Ditjen Cipta Karya ke Kemenkumham

Pentingnya hak paten

Jakarta, innews.co.id – Empat paten diusulkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya kepada Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM yakni, paten instalasi pengolahan gambut mobile, paten rumah pengungsi (rumpi) cepat bangun untuk korban bencana alam, paten instalasi pengolahan air gambut non mobile, dan paten unit koagulator bertekanan.

“Semoga empat usulan paten ini dapat menambah jumlah paten yang ada di Indonesia sebagai upaya meningkatkan aset teknologi yang dilindungi oleh hak kekayaan dan intelektual,” kata Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Dian Irawati, dalam keterangannya yang diterima innews, Sabtu (27/11/2021).

Dian menjelaskan, pengajuan paten dilakukan untuk melindungi hasil litbang, mendapatkan pengakuan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum terhadap kemungkinan terjadinya peniruan oleh pihak lain.

Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada penemu atas hasil inovasi di bidang teknologi. Para penemu ini, dengan batas waktu tertentu dituntut untuk melaksanakan sendiri hasil temuannya atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Melalui hak paten, maka seorang penemu dapat memberikan wawasan pengetahuan yang baru untuk kemajuan bagi masyarakat. “Kami mengharapkan para ASN muda untuk terus berkarya dan berinovasi, menghasilkan paten untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan infrastruktur Permukiman dan Perumahan,” ujar Dian lagi. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan