IPPAT Masih Berseteru, Musriadi Kembali Ingatkan: “Stop Berkonflik, Fokuskan Melayani Masyarakat”

Musriadi Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN

Jakarta, innews.co.id – Untuk kesekian kalinya Musriadi Sikumbang, SH., M.Hum., M.Kn., Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN, mengingatkan agar para PPAT berhenti berkonflik dan saling gugat di pengadilan.

“Saat ini, Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) dan jajarannya sudah on the track. Untuk apa lagi berkonflik dan saling gugat,” ujarnya dihadapan hampir 1.000 PPAT dalam webinar ‘Safari Keilmuan’ PP IPPAT dan Pengurus Wilayah Papua Barat, Kamis (9/9/2021).

Dia mengingatkan, kalau sibuk menggugat di pengadilan, kapan mau melayani masyarakatnya. Sementara, PPAT adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pertanahan.

Penyerahan e-KTA secara simbolis dari Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan Pembinaan PPAT Kementerian ATR/BPN Musriadi Sikumbang kepada Dr. Hapendi Harahap Ketua Umum PP IPPAT, di OH Center, Jakarta, Sabtu (14/8/2021)

“Memang itu (gugat menggugat) hak masing-masing pihak. Hanya saja, saya mengajak semua pihak berpikir jernih, tidak melulu terbawa emosi,” tandasnya lagi.

Dia mencontohkan, di Kementerian ATR/BPN, hubungan pimpinan dengan jajarannya baik-baik saja, tidak ada yang gugat menggugat. “Kami berupaya memberi contoh yang baik, termasuk kepada PPAT. Makanya saya heran, kok IPPAT terus berkonflik. Belajar dari mana hal ini,” tegasnya mempertanyakan.

Dikatakannya, sebagai Pembina PPAT, dirinya prihatin dengan masih ada gugat menggugat dari para PPAT. Saat ini gugatan terkait Kongres Luar Biasa IPPAT di Lombok masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Ya, saya prihatin. Tolong lah ini menjadi perhatian kita semua. Jangan sampai persoalan gugat menggugat ini mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Dia menambahkan, masih banyak hal yang perlu dibahas bersama dengan IPPAT. Tapi kalau para PPAT sibuk gugat menggugat, kapan selesainya? Dicontohkan terkait besaran honor PPAT dalam biaya peralihan hak atas tanah. Selama ini PPAT mendapat satu persen, tapi kemungkinan diturunkan.

Dia menjelaskan, sejauh ini ia menilai PP IPPAT bekerja baik dan mengedepankan kepentingan anggota, mulai dari penyediaan KTA gratis, pendidikan PPAT, sharing ilmu, dan advokasi. “Semua sudah berjalan on the track, untuk apa digugat lagi. Yang ada justru didukung agar semakin maksimal kerja pengurus,” serunya.

Dalam berbagai kesempatan Musriadi kerap menggaungkan himbauan stop berkonflik bagi para PPAT se-Indonesia. Mungkinkah ini sinyal akan ada tindakan tegas yang diambil Pembina PPAT kepada para PPAT yang doyan menggugat bila persoalan ini tak kunjung reda?

(RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan