
Jakarta, innews.co.id – Masyarakat diminta berhati-hati dalam menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Diduga banyak dari mereka yang terlibat sindikat mafia tanah.
Hal ini dikatakan Irjen Kementerian ATR/BPN Sunraizal dalam keterangan resminya, Rabu (27/10/2021). “Jangan sampai terjebak dengan PPAT gadungan,” ujarnya.
Dia menambahkan, kewaspadaan diperlukan. Karena itu, harus selektif memilih notaris atau PPAT.
Sunraizal menjelaskan, akibat fatal yang bisa terjadi jika masyarakat tidak selektif memilih notaris atau PPAT “Saat menyerahkan seluruh dokumen kita ke notaris, takutnya akan terjadi kasus seperti yang asli digandakan dan yang palsu dikembalikan,” urainya.
Dikatakannya, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memantau aksi mafia tanah dan menindak tegas semua yang terlihat. Komitmen itu telah dibuktikan dengan sanksi yang dijatuhkan kepada 125 pegawai Kementerian ATR/BPN yang terlibat praktek mafia tanah.
“Kami akan melakukan bersih-bersih pegawai yang terlibat dalam mafia tanah,” tandasnya.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian. Kementerian ATR/BPN juga berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam upaya memberantas praktek mafia tanah.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN mulai dari tingkat pusat hingga daerah terus bersinergi dalam memberantas beberapa permasalahan pertanahan. “Kami harus menggandeng aparat penegak hukum dalam memberantas mafia tanah,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment