Jakarta, innews.co.id – Pengecekan kelengkapan dokumen penggugat dan tergugat adalah hal yang lazim dilakukan sebelum Majelis Hakim di persidangan masuk pada pokok perkara. Ini untuk memastikan bahwa para pihak yang berperkara sudah sesuai.
Hal unik terjadi saat sidang gugatan cerai yang dilayangkan Theo Simorangkir terhadap Margaretha Sihombing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). Dalam gugatannya, sesuai identitas, Margaretha beralamat di Jl. Cik Di Tiro No. 1, Godangdia, Jakpus. Namun, ternyata Kuasa Hukum Margaretha memberikan alamat yang berbeda yakni, Kompleks Buana Risma Jl. Cirata Blok DB No. 16, Jaka Sampurna, Bekasi Barat.
Sontak para hakim pun bingung. Bahkan, ketika diminta menunjukkan KTP Margaretha, para advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Borsak Sirumonggur (THBS) seperti kebingungan dan saling berpandangan satu sama lain.
Hakim pun berujar, kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak sebelum masuk ke pokok persoalan. “Kalau tergugat ada di Indonesia, berikan KTP-nya, kalau di luar negeri, bisa tunjukkan KITAS-nya,” ujar hakim.
Kuasa hukum Margaretha berdalih identitas dibutuhkan ketika masuk pada pokok perkara. Namun dibantah oleh hakim. “Dokumen harus lengkap, jelas, dan benar. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau saudara Kuasa Hukum tergugat keberatan dengan permintaan ini, silahkan ajukan hakim lain untuk menyidangkan perkara ini,” ujar hakim anggota geram.
Dalam persidangan, kuasa hukum Margaretha sempat berceletuk bahwa pihaknya tidak tahu dimana Margaretha berada. “Nanti kami akan tanyakan identitasnya kepada prinsipal,” ujar Kuasa Hukum Margaretha kepada hakim.
Ketika dikonfirmasi, Kuasa Hukum Theo Simorangkir, Joice Novelin Ranapida Hutagaol mengatakan, ketika diawal persidangan, kami pun diminta menunjukkan identitas oleh Hakim. Tergugat juga harus mampu menunjukkan identitas yang benar. Jangan sampai pihaknya menggugat orang yang salah. Atau ini bisa menjadi ‘senjata’ untuk menolak eksepsi nantinya.
“Kami sudah mengecek bahwa Margaretha masih beridentitas di Jalan Cik Di Tiro, Menteng. Kan sekarang semua online. Jadi, kalau dia mengaku tinggal di Bekasi, tunjukkan buktinya. Memang di Bekasi itu rumah orangtuanya, tapi tergugat tidak memakai alamat itu di identitasnya,” terang Joice lagi.
Dan lagi, kabarnya, pihak kepolisian sudah berulang kali mencari Margaretha di Bekasi. Namun, orangtua Margaretha Pdt Mori Sihombing mantan Sekjend HKBP mengaku, anaknya tidak tinggal disitu. “Kalau sudah begitu, lantas tergugat beralamat dimana? Gak usah bersembunyi, sebab ke lubang semutpun pasti akan dapat. Bagus datang dan menyerahkan diri saja,” seru Joice seraya mencontohkan Djoko Tjandra yang sudah bertahun-tahun buron, akhirnya tertangkap juga.
Sementara itu, pengacara senior Ibu Kota Dr. Djonggi Simorangkir, SH., MH., ketika dikonfirmasi menerangkan, seorang pengacara itu bekerja harus profesional, bukan abal-abal. Ikuti prosedur persidangan dengan benar. “Bagaimana mungkin seorang bisa menerima kuasa dari pihak lain, sementara dia (pengacara) itu tidak tahu identitas calon kliennya. Sekalipun itu saudara, tetap identitas calon klien harus diketahui jelas. Disini kelihatan profesional tidaknya seorang kuasa hukum,” beber Djonggi.
Lainnya, sambung Djonggi, di tiap persidangan, pada bagian awal akan dicek identitas para pihak yang berperkara. Masak seorang yang mengaku advokat gak paham akan hal ini. Malah bilangnya, kalau menanyakan identitas berarti sudah masuk pokok perkara. “Dagelan saja ini. Jangan-jangan sengaja mengulur-ulur waktu,” tegasnya.
Pun ditegaskan, kalau kuasa hukum mengatakan, Margaretha beralamat di Bekasi, sementara orangtuanya mengatakan tergugat tidak tinggal di situ, menurut Djonggi, siapapun yang coba menghalang-halangi penyelidikan polisi, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Margaretha terhadap Rumindang Radjagukguk, yang tak lain adalah mertuanya, ibu dari Theo Simorangkir, bisa dipidana.
Sidang cerai pun ditunda hingga 13 Januari 2022. Majelis Hakim meminta kuasa hukum Margaretha untuk memperlihatkan KTP tergugat di persidangan selanjutnya.
Kabarnya, persidangan tersebut juga dihadiri dua personil polisi dari Polres Jakarta Pusat, untuk mengetahui jelas keberadaan Margaretha. Pasalnya, sudah beberapa kali didatangi ke Bekasi, orangtuanya berkilah, Margaretha tidak tinggal disitu. Selama ini, Margaretha yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tengah di ‘buron’ oleh pihak Polres Jakarta Pusat. Tak jelas dimana rimbanya. Polisi pun mencoba mencarinya ke PN Jakarta Pusat saat sidang Perceraian Margaretha Sihombing digelar.
Oohhh Margaretha, dimanakah gerangan dirimu berada? (RN)
Be the first to comment