Ironis, MK Matikan Hak Konstitusi Erdi Dabi di Pilkada Yalimo

Pieter Ell Kuasa Hukum bersama Erdi Dabi Bupati Yalimo terpilih yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi

Jakarta, innews.co.id – Hak konstitusi Erdi Dabi sebagai Bupati Yalimo terpilih harus tergerus oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, baik dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Yalimo, 9 Desember 2020, maupun pemungutan suara ulang (PSU), 5 Mei 2021, Erdi Dabi yang berpasangan dengan John Wilil meraih kemenangan atas lawannya pasangan Lakius Peyon-Nahum Mabel.

Kemenangan Erdi Dabi-John Wilil yang kedua lantas digugat ke MK Lakius Peyon. Anehnya, dalam amar putusannya, MK malah mendiskualifikasi Erdi Dabi. Yang menjadi dasar adalah bahwa Erdi Dabi terbukti melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya Christin pada 16 September 2020.

Uniknya, perkara tersebut sebenarnya sudah diselesaikan secara adat Papua, di mana Erdi Dabi telah membayar denda Rp 2 milyar kepada korban. Selain itu, Erdi Dabi juga telah menjalani hukuman penjara selama empat bulan. Dengan kata lain, perkara tersebut seyogyanya tidak masuk menjadi pertimbangan MK lagi. Selain itu, terkait hukum pidana, bukanlah menjadi wewenang MK, sesuai tupoksinya.

“Putusan MK telah mengakibatkan hilangnya hak konstitusi Erdi Dabi sebagai Bupati Yalimo terpilih yang jelas-jelas telah memenangkan dua kali Pilkada,” tegas Pieter Ell Kuasa Hukum paslon Erdi Dabi – John Wilil dalam keterangan resminya, Rabu (5/1/2022).

Untuk itu, lanjut Pieter–mantan aktifis dan pernah berkiprah di LBH Jakarta ini, pihaknya mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MK yang mendiskualifikasi Erdi Dabi-John Wilil, disertai bukti-bukti baru dengan permohonan Nomor: 156/PAN.MK/AP3/12/2021.

“Tidak ada satu keputusan MK pun yang membatalkan Berita Acara Nomor 021/PL.02.7-BA/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021. Juga pembatalan Surat Keputusan KPU Kab. Yalimo Nomor : 118/PL.02. 7-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021,” urai Pieter.

Itu artinya, Erdi Dabi-John Wilil tetap sah menjadi Bupati-Wakil Bupati Yalimo. “MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, tapi tidak mencabut SK KPU. Artinya, putusan KPU tetap sah dan berlaku,” tegas Pieter yang juga dikenal sebagai aktor yang pernah membintangi film ‘Bodyguard Ugal-ugalan’ bersama Syahrini ini.

Karenanya, Pieter memohon kepada MK agar menerima permohonan Peninjauan Kembali PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 29 Juni 2021. Juga MK menyatakan sah Berita Acara Nomor 021/PL.02.7-BA/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021.

Lainnya MK diminta menyatakan Surat Keputusan KPU Kab. Yalimo Nomor : 118/PL.02. 7-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021, tetap berlaku.

Dan, menetapkan pasangan calon Erdi Dabi dan John Wilil sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Yalimo 2020, sesuai Berita Acara Nomor 021/PL.02.7-BA/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021 dan Surat Keputusan KPU Kab. Yalimo Nomor : 118/PL.02. 7-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Falam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021. Terakhir, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan