Jakarta, innews.co.id – Guna meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi di badan usaha milik negara (BUMN), maka dinilai penting peran legal audit untuk menilai kepatuhan secara hukum terhadap kebijakan-kebijakan dalam suatu perusahaan plat merah. Karenanya, Pemerintah dan DPR didorong membuat Undang-Undang Profesi Legal Audit sebagai bentuk pengakuan dan penguatan dalam menjalankan fungsi dan perannya.
“Bila akuntan publik berperan melakukan pemeriksaan keuangan, termasuk BUMN, maka legal audit bertugas melakukan penilaian kepatuhan hukum dari suatu BUMN, mulai dari pelaksanaan kontrak, tender, dan sebagainya. Itu sangat dibutuhkan guna mengetahui, apakah terjadi penyimpangan hukum yang dilakukan oleh jajaran direksi dalam suatu BUMN,” kata Irwan Sapta Putra kepada innews, usai Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum di Aula Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Diangkatnya tema “Rekonstruksi Politik Hukum Pidana Tentang Legal Audit Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam BUMN di Indonesia Melalui Hukum Progresif Sebagai Ius Constituendum” dalam disertasinya, didasari keprihatinannya terhadap maraknya kasus-kasus korupsi yang terjadi di perusahaan-perusahaan BUMN.
Menurutnya, kasus korupsi yang terjadi lantaran pelanggaran hukum, dalam hal ini penyimpangan yang dilakukan oleh direksi. “Audit yang dilakukan akuntan publik hanya sebatas cash flow perusahaan, aspek hukumnya tidak masuk. Sementara BPK masuk kalau ditemukan ada kerugian,” urainya.
Disinilah legal audit berperan untuk melihat jalannya suatu perusahaan dari aspek hukum. “Legal audit akan memeriksa apakah suatu kebijakan yang diambil oleh direksi sudah sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak?” terangnya.
Selain itu, peran legal audit sangat besar untuk menghindari terjadinya penyimpangan hukum. Jadi, pengecekan ketersesuaian dalam aspek hukum bisa dilakukan di awal. Kalau memang sudah sesuai, maka suatu kebijakan bisa diterapkan. Bila berpotensi bermasalah dengan hukum bisa dihindari.
Irwan menyatakan legal audit berbeda dengan bagian legal yang umumnya ada di tiap perusahaan. Selain itu, legal audit itu sifatnya independen. “Ini sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana, termasuk korupsi,” tukasnya.
Dikatakannya, para direksi dalam suatu BUMN juga akan diuntungkan dengan adanya legal audit. Sebab, hasil laporan legal audit yang dibuat auditor hukum bisa menjadi alat bukti yang sah berupa keterangan ahli dan surat. Begitu juga bagi aparat penegak hukum (APH).
Ditambahkannya, keberadaan legal audit juga dapat memperkuat UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Irwan yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa ini mengaku senang dan bangga telah berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum dengan tepat waktu. “Saya sangat senang bisa menyelesaikan program doktor ini dengan predikat cumlaude. Harapannya, disertasi saya bisa berguna bagi perkembangan hukum, utamanya pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas Advokat dan Legal Auditor pada Kantor ISP ini. (RN)
Be the first to comment