Jakarta, innews.co.id – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), seolah menjadi babak baru bagi daerah untuk bagaimana menata perizinan dan membuatnya jadi easy business doing.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira kepada innews, di Jakarta, Sabtu (23/4/2022), mengatakan, keputusan tersebut sudah tepat. “Terlebih untuk jenis-jenis tambang yang masuk kategori Galian C, sebaiknya memang diberikan ke daerah. Karena kalau ditangani Pemerintah Pusat, juga akan overload,” ujar Anggawira.
Meski begitu, untuk tambang-tambang yang bernilai strategis, sebaiknya perizinannya memang tetap dihandle Pemerintah Pusat.
Diakuinya, selama ini banyak keluhan bahwa di daerah banyak pungutan liar yang kerap menyulitkan para pengusaha pertambangan. “Ya, memang banyak keluhan yang didengar dari para pengusaha tambang terkait pungli,” cetusnya.
Angga mengatakan, sebaiknya terkait perizinan di daerah dibuat dengan mekanisme yang lebih jelas dan terukur. Misal, melalui digitalisasi, guna menghindari pungutan-pungutan yang tidak perlu dan dirasa memberatkan para pengusaha pertambangan. “Perizinan di daerah harusnya juga dibuat dengan model digitalisasi. Jangan justru nanti jadi makanan empuk oknum-oknum tertentu dan terkesan ‘memeras’ pengusaha,” usulnya.
Ketika disinggung soal perlu tidaknya Pemerintah Daerah membuat regulasi khusus terkait perizinan, Angga beranggapan, tidak perlu. “Standar perizinan sebaiknya memakai aturan Kementerian saja. Tidak perlu khusus membuat peraturan daerah. Sebab, nanti akan banyak muncul perda-perda,” tukasnya. (RN)
Be the first to comment