Jaksa Agung Bakal Pidanakan Oknum Jaksa Penerima Suap, Tak Kunjung P-21 Bagaimana Nasib Perkara Dugaan Laporan Palsu di Kejati Sulsel?

Kejaksaan Agung RI di Jakarta

Jakarta, innews.co.id – Langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kian greget dalam upaya membersihkan Korps Adhyaksa dari permainan suap dan kongkalikong yang konon kabarnya kerap terjadi.

Tanpa tedeng aling-aling, Jaksa Agung memastikan dirinya yang akan langsung memidanakan oknum jaksa ataupun pegawai kejaksaan yang terbukti menerima suap dalam bentuk apa pun.

“Apabila ada oknum jaksa ataupun pegawai kejaksaan terbukti bermain-main dengan perkara, melakukan perbuatan tercela, bermain proyek, menerima suap, akan saya tindak tegas. Kalau perlu dipidanakan,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima innews, hari ini.

Penegasan Jaksa Agung ini juga menjadi warning bagi para jaksa di Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. “Kita akan awasi ketat perilaku dan kinerja para jaksa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi menyatakan, Jaksa Agung terus melakukan monitor terkait penanganan kasus-kasus yang ditangani. “Kalau ada yang tidak beres, apalagi terindikasi dugaan ada ‘permainan’ dari oknum kejaksaan, akan langsung diambil tindakan tegas,” kata Ketut.

Di sisi lain, penanganan kasus laporan palsu yang telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tak kunjung P-21. Menurut Muhammad Iqbal Kuasa Hukum Dr. John Palinggi salah seorang tokoh nasional, selaku pihak Pelapor dalam kasus dugaan laporan palsu yang dilakukan Prof Marthen Napang, perkara tersebut masih bolak-balik ke penyidik.

“Belum P-21. Masih dikembalikan ke penyidik, meskipun petunjuk (19) sebelumnya sudah dilengkapi oleh penyidik. Ironisnya, ada lagi petunjuk baru dari JPU,” ungkap Iqbal dengan nada tinggi kepada innews, Selasa (29/11/2022).

Menurut dia, harusnya kasus itu sudah P-21 karena dari penyidik sudah lengkap dan memenuhi unsur terjadinya pelanggaran berupa laporan palsu.

Sebelumnya, Marthen Napang melaporkan John Palinggi ke Polrestabes Makassar dengan tuduhan menyebarluaskan informasi yang mencemarkan nama baiknya. Bahkan oleh penyidik, John Palinggi telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga dua tahun kasusnya menggantung. Sampai akhirnya dilakukan gelar perkara, ternyata tidak terbukti John Palinggi melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Akhirnya, Polrestabes Makassar mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3). Tak puas, Marthen Napang mempraperadilankan Polrestabes Makassar. Lagi-lagi, hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut dengan tegas menolak praperadilan Marthen Napang.

Berdasarkan dua kejadian tersebut, John Palinggi melaporkan balik Marthen Napang ke Polda Sulsel dengan dugaan telah memberikan laporan palsu. Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Marthen Napang. Bahkan ketika panggilan pemeriksaan pertama, Marthen Napang diduga telah membohongi penyidik. Dia mengaku sedang sakit, padahal dirinya tengah mengisi acara, menjadi moderator dalam sebuah diskusi di Jakarta. Penyidik sempat merasa kecele.

Akhirnya, berkas pemeriksaan rampung dan diajukan ke Kejati. Kini, perkara tersebut masih menggantung. Kuat dugaan ada faktor X yang membuat perkara tersebut tidak kunjung P-21. Bahkan sempat muncul wacana pihak Kejati mendorong kasus dugaan pemalsuan dokumen Mahkamah Agung yang dilakukan juga oleh Marthen Napang yang diproses.

Ketika dikonfirmasi Wakil Kejati Sulsel Hermanto hanya mengatakan, “Silahkan cari info ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejati Sulsel supaya ada informasinya”.

Iqbal dengan keras mengatakan, “Kasus dugaan pemalsuan dokumen putusan MA sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan saat ini tengah berproses. Kalau kasus tersebut mau diproses oleh Kejati Sulsel, berarti semuanya mulai dari nol, harus dari penyidik di kepolisian lagi. Lantas bagaimana dengan kasus laporan palsu ini?”

Sampai kapan kasus dugaan laporan palsu ini akan menggantung? Apakah perlu Kejagung RI turun tangan menelisik masalah tak kunjung P-21 ini? (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan