Jakarta, innews.co.id – Banyak orang tidak memahami sejarah panjang keberadaan organisasi advokat (OA) di Indonesia. Pun demikian para advokat muda.
Sejatinya, dulu OA di Indonesia hanya satu yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin) yang kemudian berganti nama menjadi Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), sekitar tahun 1985.
Namun, dalam perjalanannya, Ikadin mengalami perpecahan lantaran OA ini keberatan bila advokat mendapat izin praktik dari Pengadilan Tinggi. “Ketika itu, Ikadin hanya mau anggotanya mendapat izin berpraktik dari Menteri Hukum dan HAM,” ungkap Denny Kailimang, salah seorang pelaku sejarah perjalanan OA di Indonesia kepada innews, Senin (23/5/2022).
Gegara itu pula lahirlah OA di Surabaya, bernama Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), dibentuk oleh Padiono, 9 Mei 1987.
Dalam Munas pertama Ikadin di Ancol, tahun 1990, timbul persoalan karena dirubahnya hak suara, dari one man one vote (sesuai Anggaran Dasar), menjadi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang memiliki hak suara. “Para advokat yang mendukung sistem one man one vote memilih hengkang dari Ikadin, dan mendirikan Asosiasi Advokat Indonesia.(AAI),” kisah owner Kantor Advokat Kailimang & Ponto yang berlokasi di Jakarta Selatan ini.
Setelah tahun 1990, sambungnya, mulai muncul beberapa OA lagi, seperti Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
Ketika itu, ujar Denny, banyak pihak mengkritik pelaksanaan ujian advokat yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi karena dinilai sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam meluluskan seorang calon advokat. Masalah lain yang timbul, dari sisi pengawasan pelaksanaan kode etik advokat diserahkan kepada masing-masing OA. “Tidak ada satu kode etik advokat Indonesia yang berlaku untuk semua advokat,” ujarnya.
Akibatnya, bila seorang advokat melanggar dan dihukum dengan mudah akan pindah ke OA lain. “Ketika itu, advokat bisa loncat-loncat OA,” tandasnya.
Dirikan FKAI
Guna meminimalisir ‘kutu loncat’ advokat, maka beberapa OA sepakat mendirikan Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FKAI). “Ketika itu, saya sebagai Ketum AAI berinisiatif meminta kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan agar rekrutmen calon advokat dilakukan oleh OA. Ketua MA memberi lampu hijau dengan syarat OA-OA bisa bersatu,” tuturnya.
Mendapat respon positif, Denny pun bergegas mengundang sekitar 40-an advokat di kantornya, sekitar tahun 2001. “Dalam pertemuan itu, saya mengutarakan maksud untuk mempersatukan OA-OA yang ada agar bisa melakukan rekrutmen advokat, sebagaimana pembicaraan saya dengan Ketua MA,” bebernya.
Gayung bersambut. Peserta pertemuan tersebut, salah satunya Adnan Buyung Nasution menyatakan bersedia untuk melanjutkan pertemuan di kantornya. “Pertemuan yang tadinya bersifat pribadi, bergeser ke OA, di mana Ikadin minta sebagai tuan rumah untuk pertemuan antara OA-OA yang ada pada waktu itu. Singkatnya, pada 11 Febuari 2002, lahir Kesepakatan Bersama Organisasi Profesi Advokat, yakni Ikadin, AAI, IPHI, AKHI, HKHPM, SPI, dan HAPI. Dibentuklah Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
Perjuangan KKAI
Dengan bergabungnya 7 OA kedalam KKAI, maka FKAI pun tidak ada lagi. KKAI adalah satu-satunya forum organisasi profesi advokat Indonesia ketika itu. Disepakati pula H. Sudjono (Ketum Ikadin) sebagai Ketua Umum KKAI, H. Indra Sahnun Lubis (Ketum IPHI) sebagai Wakil Ketua Umum, Denny Kailimang (Ketum AAI) sebagai Wakil Ketua Umum, serta Harry Ponto dari AAI sebagai Sekretaris Jenderal.
“Misi KKAI antara lain: Merebut rekrutmen advokat dari Pengadilan Tinggi; Mendesak DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Advokat; dan Membuat Kode Etik Advokat Indonesia,” papar Denny lugas.
Diakuinya, ketiga misi KKAI tersebut sukses dijalankan. “Untuk pertama kali rekrutmen advokat diselenggarakan KKAI bersama MA. Kemudian lahir Kode Etik Advokat Indonesia pada 23 Mei 2002. Lalu, pembahasan RUU Advokat di DPR RI berjalan, sampai disahkan dan diundangkan pada 5 April 2003 menjadi Undang-Undang No.18/2003 Tentang Advokat,” ucap Denny bangga. (IN)
Bersambung…..
Be the first to comment