Jalan Berkelok Organisasi Advokat, Ini Fakta Nyata Dari Pelaku Sejarah (3)

Denny Kailimang, salah seorang pelaku sejarah perjalanan OA di Indonesia

Jakarta, innews.co.id – Ketidakterbukaan yang terjadi terkait hasil Munas I Peradi di Pontianak, seperti kata Denny Kailimang, bak bom waktu yang siap meledak kapan saja.

Terbukti, pada Munas II Peradi di Makassar, Sulawesi Selatan, terjadi percekcokan.

“Di Munas Pontianak, hak suara ada di tangan anggota (one man one vote). Namun itu diingkari Otto yang mengatakan hak suara di tangan DPC-DPC. Akibat pertentangan soal hak suara tersebut, pembukaan Munas di Makassar mengalami penundaan. Bahkan saat sudah dibuka karena begitu tajamnya perbedaan, Otto terpaksa mengetuk palu dan menunda Munas secara permanen,” cerita Denny Kailimang, pelaku sejarah perjalanan organisasi advokat (OA) di Indonesia, Selasa (24/5/2022).

Merasa tak puas, beberapa peserta bergegas mengejar Otto Hasibuan untuk meminta pertanggungjawaban. “Karena situasi memanas, guna menghindari kejaran sejumlah advokat, Otto memilih keluar dari pintu samping, persis di sebelah meja sidang,” tutur Denny.

Advokat merupakan salah satu pilar penegakkan hukum di Indonesia

Peserta tetap tidak puas karena Munas ditunda. Berangkat dari situlah terjadi perpecahan di tubuh Peradi. “Peradi jadi terbelah menjadi tiga yakni, Peradi pimpinan Fauzie Hasibuan, Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) pimpinan Juniver Girsang, dan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) pimpinan Luhut Pangaribuan,” papar Denny.

Dalam perjalanannya, sambung advokat senior yang berkantor di bilangan Jakarta Selatan ini, Peradi pimpinan Fauzie Hasibuan yang kerap disebut ‘Peradi Soho’ ini merubah Anggaran Dasar (AD) tentang Ketua Umum, di mana memperbolehkan seseorang menjadi Ketua Umum lagi setelah jedah satu periode. Akhirnya, pada Munas III Peradi di Bogor, Otto Hasibuan kembali terpilih menjadi ketua umum untuk ketiga kalinya.

Inisiasi perdamaian

Denny mengungkapkan, dirinya sudah mencoba mengupayakan rujuk nasional untuk ketiga Peradi, namun gagal. Baru kemudian difasilitasi oleh Menkopolhukham dan Menhukham, diadakan pertemuan dengan jajaran pimpinan dari ketiga Peradi tersebut. “Ketika itu Otto juga hadir. Padahal, dia bukan Ketum Peradi,” kritik Denny.

Kala itu, disepakati dibentuk tim untuk menggodok pelaksanaan Munas Bersama dari ketiga Peradi tersebut. “Hingga kini, Munas Bersama belum terealisir lantaran Peradi Soho menolak usulan bahwa ketiga Ketum Peradi yang menjabat sekarang dilarang ikut berkompetisi sebagai Caketum di Munas Bersama,” imbuhnya.

Jadi, ada sejumlah dampak yang muncul sebagai akibat perpecahan Peradi, kata Denny, yakni, pertama, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat, di mana dikatakan setiap OA dapat mengajukan calon advokat untuk di sumpah.

Kedua, telah lahir puluhan OA. Kabarnya hingga kini sudah mencapai 50 OA di seluruh Indonesia. Bahkan, bisa dikatakan setiap minggu lahir satu OA.

Ketiga, lanjut Denny, Peradi bukan lagi satu-satunya OA yang dapat melakukan PKPA (pendidilan khusus profesi advokat), UPA (Ujian Profesi Advokat), dan mengajukan sumpah calon advokat ke Pengadilan Tinggi.

Revisi UU Advokat

Berkaca pada jalan berliku OA di Indonesia, Denny mengaku prihatin. “Akibat ulah segelintir advokat mengakibatkan profesi yang dikenal dengan officium nobile ini jadi terpuruk,” cetusnya.

Menurutnya, perjalanan untuk menjadi single bar, sebagaimana yang tertuang dalam UU No.18/2003 tentang Advokat, ternyata tidak bisa terlaksana dengan baik.

Dia mengungkapkan, puluhan OA yang tumbuh bak jamur di musim hujan tersebut, ternyata tidak ada yang memenuhi ketentuan sebagaimana di UU Advokat, antara lain tidak pernah memiliki buku daftar anggota dan menyerahkan salinan buku daftar anggota kepada MA dan Menteri Hukum dan HAM. Selain itu juga tidak menetapkan kantor advokat untuk magang.

“Melihat realitas demikian, sudah saatnya UU No. 18/2003, harus direvisi. Saya meminta Pemerintah dan DPR untuk kembali memasukkan revisi UU No.18/2003, dalam daftar prioritas legislasi nasional. Sebenarnya, revisi UU No.18/2003 sudah ada draft perubahannya dan telah dibahas di Komisi III pada tahun 2014,” jelasnya.

Denny mengusulkan beberapa hal terkait revisi UU No.18/2003 tersebut, antara lain, bahwa setiap OA bisa dibentuk dengan ketentuan mempunyai DPC di setiap Pengadilan Negeri sebanyak 50% dan setiap DPC mempunyai anggota minimal 10 advokat.

Juga mempunyai DPW/DPD di wilayah Pengadilan Tinggi, sekurang-kurangnya 30% dari total DPD/DPW di Indonesia. Di tingkat pusat, dibentuk Dewan Advokat Indonesia/Dewan Andvokat Nasional (DAI/DAN) yang terdiri 9 orang. Masing-masing OA yang memenuhi syarat dapat mengajukan satu calon anggota DAI/DAN.

“DAI/DAN mempunyai kewenangan membuat regulasi terkait rekrutmen calon advokat, aturan tentang ujian, dan mengajukan calon advokat ke Pengadilan Tinggi untuk di sumpah. Selain itu, dapat melakukan pengawasan dan menjalankan Kode Etik Advokat Indonesia,” inputnya.

Lebih jauh Denny mengatakan, OA-OA diwajibkan melaksanakan aturan-aturan yang dibuat DAI/DAN, merekrut anggota dan melakukan pendidikan berkelanjutan, pembimbingan, pelatihan, dan magang. “Jadi, OA-OA bersaing untuk merekrut calon anggotanya. Dengan demikian terjadi penyebaran profesi advokat di daerah secara merata dan para pencari keadilan dapat mendapatkan pendampingan secara profesional,” tukasnya.

Dengan kondisi ideal seperti itu, tambahnya, pemerintah akan lebih cepat dan tepat dalam menyalurkan dana bantuan hukum kepada masing-masing OA.

Revisi UU No.18/2003 tentang Advokat, dipandang perlu disegerakan, kata Denny, karena sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang ini.

“Saya sangat berharap agar advokat sebagai profesi terhormat memperoleh perlindungan dalam menjalankan profesinya dan mendapatkan pengawasan serta mentaati Kode Etik Advokat Indonesia dalam menjalankan profesinya. Mari para advokat bersama-sama berjuang untuk merubah/merevisi UU Advokat guna memperkuat kedudukan advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum di Republik ini,” pungkasnya. (IN)

HABIS

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan