Jakarta, innews.co.id – Rencananya, Selasa, 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi.
Bila diputuskan Hakim MK melanggar kode etik, otomatis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres, akan gugur. Bila demikian, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto juga akan gugur.
Menyikapi kondisi demikian, pengamat politik Robertho Manurung menyatakan, Prabowo tetap bisa mencalonkan diri sebagai Capres, sementara untuk pasangannya diganti dengan Iriana Joko Widodo, istri Presiden RI Joko Widodo.
“Saya sudah bersurat khusus ke Partai Gerindra dan Golkar untuk mengusulkan Iriana sebagai pengganti Gibran,” kata Robertho Manurung, kepada innews, di Jakarta, Senin (310/2023).
Dalam salinan surat yang diterima disebutkan alasan mengusulkan Iriana adalah karena peran perempuan memiliki nilai strategis, terlebih dalam mendukung partisipasi politik masyarakat dan pemenangan partai politik dalam kompetisi di pesta demokrasi.
“Berdasarkan hal tersebut, saya mengusulkan agar kiranya Partai Gerindra dan koalisi parpol berkenan mencalonkan Ibu Iriana Jokowi sebagai Wakil Presiden RI guna dapat terjalin pembangunan nasional yang berkelanjutan, sekaligus dapat menggerakkan kaum perempuan Indonesia dalam menghadapi tantangan globalisasi,” kata Robertho yang juga mantan aktivis HKTI ini.
Dirinya berkeyakinan bila Iriana Jokowi bisa berduet dengan Prabowo, maka pasangan calon Presiden-Wapres tersebut akan mampu meraih kemenangan satu putaran. “Kehadiran Iriana Jokowi akan mampu menjadi penyeimbang dalam pemerintahan. Selain itu juga, mampu mendongkrak suara, khususnya dari kaum perempuan,” imbuhnya.
Bagi Robertho, selama hampir 10 tahun mendampingi Jokowi, tentu Iriana paham betul aspek-aspek apa saja yang harus difokuskan untu mendorong kemajuan Indonesia. Terlebih, kaum perempuan akan lebih diperhatikan dan diikutsertakan dalam pembangunan secara nyata. (RN)
Be the first to comment